Pontianak (Antara Kalbar) - Sidang Komisi Kode Etik (KKE) AKBP Idha Endri Prastiono, tersangka kasus penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana, ditunda karena tekanan darahnya tinggi, dan tidak turun hingga siang hari.

"Pukul 09.00 WIB, kepala bidang kedokteran dan kesehatan RS Anton Sudjarwo Polda Kalbar memeriksa langsung Idha di dalam sel tahanannya, karena mengeluh pusing dan tensi darah mencapai180/110," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto di Pontianak, Senin.

Dokter telah memberikan obat, dan sidang ditunda hingga pukul 13.00 WIB. Sebelum dimulai tersangka Idha kembali menjalani pemeriksaan, ternyata tensinya bertambah naik menjadi 190 /120, sehingga dokter menyarankan agar tidak dilakukan sidang, sehingga kembali dijadwalkan, Selasa besok (7/10, kata Arief.

"Saat ini, kesehatan tersangka terus di pantau dokter dalam rangka pelaksanaan sidang KKE lanjutan besok," ujarnya.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Irwasda Polda Kalbar Kombes (Pol) Didi Haryono, anggota komisi Kepala Biro SDM Kombes (Pol) Dwi Setiadi, Kepala Bidang Hukum Ajun Komisaris Besar (Pol) D Marbun, Direktur Pengamanan Objek Vital Kombes (Pol) Budhy, dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes (Pol) Handy Handono.

Sebagai penuntut umum dalam sidang KKE itu atau disebut akreditor adalah Kompol Yohanes Suhandi dari Bidang Profesi, dibantu AKP Thohir dari Propam Polda Kalbar, kemudian sebagai perwira pendamping dari Biro Perencanaan dan Anggaran Ajun Komisaris Besar (Pol) Ridwansyah.

Proses penetapan Idha Endri Prastiono sebagai tersangka dimulai 16 November 2013. Tim reserse narkoba Polda Kalbar menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram.

Penyidik dalam kasus itu, AKP Sunardi (bawahan tersangka Idha Endri Prastiono) menyebutkan terjadi pengurangan barang bukti setengah kilogram, penangkapan tersangka dalam kasus itu di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

(A057/R021)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014