Pontianak  (Antara Kalbar) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Samad, dalam persidangan di PN Pontianak, Rabu, pada agenda pembacaan pledoi atau pembelaan menyatakan 11 warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT) bersalah sehingga tetap dituntut selama sepuluh bulan kurungan penjara.

"Kesebelas warga RRT tersebut direkrut oleh PT Tanah Raja Indonesia bukan oleh PT Cosmos Inti Persada (PT CIP), sehingga ilegal karena tidak ada IUP (izin usaha pertambangan)," kata Abdul Samad seusai membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Pontianak.

Sebelas warga RRT tersebut tersandung kasus penambangan ilegal dan pembalakan hutan secara liar di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, yang kini proses hukumnya di Pengadilan Negeri Pontianak.

Sehingga, menurut JPU pihaknya tetap pada tuntutan awal, yakni melanggar UU No. 4/2009 tentang Pertambangan, UU No. 18/ 2013 tentang Kehutanan, serta UU No.32 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan tuntutan sepuluh bulan kurungan penjara.

"Apalagi mereka juga mengerjakan pertambangan diluar izin yang dimiliki PT CIP. Selain itu, warga RRT itu bekerja atas rekrutan PT Tanah Raja yang mengerjakan lokasi pertambangan PT CIP yang memang sudah tidak diperbolehkan," ungkap Abdul Samad.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Torowa Daeli menyatakan sidang lanjutan kembali digelar, Rabu mendatang (15/10) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan agenda pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa.

Penasihat hukum 11 warga RRT dan juga sebagai penterjemah Daruma Daishi menyatakan pihaknya akan mengajukan duplik secara tertulis.

"Kalau diizinkan kami minta JPU menunjukkan peta tentang lokasi pertambangan itu sebelum dibacakannya duplik, Rabu (15/10) mendatang," ujarnya.


(U.A057/B/Y008/Y008) 08-10-2014 12:42:27

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014