Pontianak (Antara Kalbar) - Kota Pontianak mendapat bantuan sebanyak 100 unit perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH), senilai Rp1 miliar dari Kementerian Sosial, kata Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
"Bantuan perbaikan RTLH itu, untuk enam kecamatan se-Kota Pontianak, yang terdiri dari Kecamatan Pontianak Utara 36 rumah, Barat 20 rumah, Timur 10 rumah, Selatan 18 rumah, dan Pontianak Kota 14 rumah," kata Edi Rusdi Kamtono usai memberikan pengarahan kepada penerima bantuan RTLH di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan bantuan tersebut diberikan tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan ditransfer ke dalam rekening bank penerima bantuan.
Meski demikian, penerima bantuan tidak bisa menggunakan uang tersebut untuk keperluan lain, selain untuk membeli material atau bahan bangunan yang dibutuhkan untuk memperbaiki rumahnya yang tak layak huni tersebut, katanya.
Ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi para penerima bantuan RTLH, diantaranya status kepemilikan tanah dan membuka rekening Bank BNI`46 untuk pertanggungjawaban transfer dana bantuan tersebut.
Selain itu, juga dibentuk kelompok-kelompok yang nantinya saling bekerja sama dan bergotong-royong dalam memperbaiki rumahnya. "Jadi dana yang digulirkan masing-masing sebesar Rp10 juta/penerima bantuan itu 100 persen digunakan untuk material dan dikerjakan secara gotong royong dalam waktu paling lama 100 hari," katanya.
Menurut Edi kelompok-kelompok yang dibentuk dari para penerima bantuan RTLH itu wajib mempertanggungjawabkan pengeluarannya dengan melampirkan kuitansi pembelian material, serta foto rumah awal pengerjaan dan akhir pengerjaan juga harus dilampirkan.
"Para penerima bantuan RTLH yang rumahnya telah diperbaiki, tidak diperbolehkan menyewakan maupun menjual rumahnya selama lima tahun, sejak rumah tersebut diperbaiki," ujar Edi.
Dana bantuan itu penggunaannya diawasi dan dimonitor jajaran lurah di wilayahnya masing-masing serta tim pendamping dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). "Tidak ada pemotongan apapun dari bantuan yang diberikan itu, semuanya murni untuk membeli material perbaikan rumah tak layak huni," katanya.
Guna menjaga kualitas rumah yang diperbaiki, pembelian material bangunan juga harus diperhatikan. TKSK akan merekomendasikan toko-toko material yang berkualitas. "Toko-toko material itu harus yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat," kata Wakil Wali Kota Pontianak.
(U.A057/B/N005/N005) 14-10-2014 14:30:17
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Bantuan perbaikan RTLH itu, untuk enam kecamatan se-Kota Pontianak, yang terdiri dari Kecamatan Pontianak Utara 36 rumah, Barat 20 rumah, Timur 10 rumah, Selatan 18 rumah, dan Pontianak Kota 14 rumah," kata Edi Rusdi Kamtono usai memberikan pengarahan kepada penerima bantuan RTLH di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan bantuan tersebut diberikan tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan ditransfer ke dalam rekening bank penerima bantuan.
Meski demikian, penerima bantuan tidak bisa menggunakan uang tersebut untuk keperluan lain, selain untuk membeli material atau bahan bangunan yang dibutuhkan untuk memperbaiki rumahnya yang tak layak huni tersebut, katanya.
Ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi para penerima bantuan RTLH, diantaranya status kepemilikan tanah dan membuka rekening Bank BNI`46 untuk pertanggungjawaban transfer dana bantuan tersebut.
Selain itu, juga dibentuk kelompok-kelompok yang nantinya saling bekerja sama dan bergotong-royong dalam memperbaiki rumahnya. "Jadi dana yang digulirkan masing-masing sebesar Rp10 juta/penerima bantuan itu 100 persen digunakan untuk material dan dikerjakan secara gotong royong dalam waktu paling lama 100 hari," katanya.
Menurut Edi kelompok-kelompok yang dibentuk dari para penerima bantuan RTLH itu wajib mempertanggungjawabkan pengeluarannya dengan melampirkan kuitansi pembelian material, serta foto rumah awal pengerjaan dan akhir pengerjaan juga harus dilampirkan.
"Para penerima bantuan RTLH yang rumahnya telah diperbaiki, tidak diperbolehkan menyewakan maupun menjual rumahnya selama lima tahun, sejak rumah tersebut diperbaiki," ujar Edi.
Dana bantuan itu penggunaannya diawasi dan dimonitor jajaran lurah di wilayahnya masing-masing serta tim pendamping dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). "Tidak ada pemotongan apapun dari bantuan yang diberikan itu, semuanya murni untuk membeli material perbaikan rumah tak layak huni," katanya.
Guna menjaga kualitas rumah yang diperbaiki, pembelian material bangunan juga harus diperhatikan. TKSK akan merekomendasikan toko-toko material yang berkualitas. "Toko-toko material itu harus yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat," kata Wakil Wali Kota Pontianak.
(U.A057/B/N005/N005) 14-10-2014 14:30:17
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014