Sekadau (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membutuhkan data nama-nama anggota DPRD Kabupaten Sekadau periode 2014-2019 beserta harta kekayaan para legislator.

"Beberapa hari lalu pihaknya mendapat surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 1414 tertanggal 1 September 2014 perihal permintaan data anggota DPRD  terpilih tahun 2014-2019 beserta daftar harta kekayaan. Menindaklanjuti itu, KPU akan menyurati lembaga DPRD Sekadau. Kita akan akan meneruskan surat edaran itu kepada DPRD  Kabupaten Sekadau,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Sekadau, Marcelinus Daniar ditemui di kantor KPU Sekadau, Rabu (15/10).

Marcel sapaan akrabnya melanjutkan, KPU dalam hal ini hanya memfasilitasi saja. Perihal maksud permintaan daftar harta kekayaan tersebut, sepenuhnya untuk kepentingan KPK.

"Tujuan KPK meminta data harta kekayaan anggota dewan terpilih tidak lain untuk mengontrol dan mengetahui jumlah kekayaan sebelum dan sesudah menjadi anggota dewan," paparnya.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014