Ngabang (Antara Kalbar)  - Hak guru atas tunjangan sertifikasi guru agama Katolik Kementerian Agama Kabupaten Landak yang mencapai Rp.11 miliar belum dibayarkan.

"Pada 2013 hingga 2014 uang tunjangan sertifikasi guru Katolik belum dibayar. Karena belum ditandatangani oleh pejabat Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia," beber Kepala Seksi Bimas Katolik Kemenag Landak  Fajar Gari di Ngabang, Minggu.

Ia menjelaskan, uang sertifikasi guru agama Katolik untuk 148 orang, ditambah lagi 27 orang pada tahun 2014, belum bisa dicairkan selama  19 bulan mulai dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2014.

"Uangnya sudah ada di bagian perencanaan anggaran (Banggar) Kementerian Agama Pusat, tetapi persoalan masalahnya adalah belum ditandatangani oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Pusat  untuk dibahas di komisi 8 DPRD RI dan apa lagi undang-undangnya belum diamandemen,"kata Fajar.

Padahal utang negara yang harus dibayar untuk tunjangan profesi guru Kemenag Landak adalah sebanyak Rp 11 miliar terhitung mulai tahun 2013 selama 12 bulan dan 7 bulan pada tahun 2014.

"Kami mempertanyakan, kenapa dimolor-molorkan mencairan, padahal uang sertifikasi tunjangan profesi guru itu sudah ada, dan ada apa kenapa juga belum ditandatangani oleh pihak BPK,"tanya Fajar.

Berdasarkan data dari Bimas Katolik sesuai hasil audit tunjangan profesi guru PNS tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 dari 148 orang guru dan sesuai dengan surat tugas kepala perwakilan BPKP provinsi Kalbar nomor ST-325/PW14/2/2014. Menyatakan bahwa tunggakkan TP guru PNS 2008 sampai dengan 2013 pada seksi bimas Katolik di Kemenag Landak sebesar Rp. 3.120.641.940 yang terdiri dari tunggakkan TP guru PNS tahun 2008, pembayaran tahun 2014, tunggakkan pada awal pelaksanaan audit,dan  koreksi atas guru yang tidak berhak menerima TP guru PNS.

Pewarta: Kundori

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014