Sungai Raya (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kubu Raya, Joko Triyono mengatakan telah melakukan mediasi terhadap nelayan tradisional yang ada di kecamatan Batu Ampar dengan nelayan dari luar terkait polemik yang terjadi disana.

"Terus terang saja, kami baru mengetahui hal ini melalui media, karena selama ini tidak pernah menerima laporan dari para nelayan lokal yang merasa terancam mata pencariannya dengan masuknya kapal nelayan dari luar. Apalagi, DKP Kubu Raya tidak memiliki UPT atau perpanjangan tangan di tiap-tiap kecamatan," kata Joko di Sungai Raya, Minggu.

Terkait polemik tersebut, pihaknya melakukan mediasi antara nelayan lokal dengan nelayan pemilik kapal andon yang didatangkan oleh agen Renjong (sejenis kepiting) setempat, untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan nasib nelayan tradisional.

Dia menyatakan, mediasi tersebut dilakukan antara pihak pemerintah kecamatan, perangkat desa, pengusaha lokal penampung hasil tangkapan kapal Andon serta nelayan tradisional yang menolak kehadiran kapal-kapal tersebut.

"Kita juga sebelumnya telah menyurati DKP Kalbar namun belum mendapatkan jawaban untuk tindak lanjutnya," katanya menjelaskan.

Joko menambahkan, dari pertemuan antara pihaknya bersama muspika setempat diketahui ada hal positif yang di dapat atas hadirnya kapal-kapal Andon tersebut. Karena hal itu menciptakan peluang kerja kepada masyarakat setempat terutama ibu-ibu rumah tangga yang diberdayakan menjadi buruh upah untuk mengupas kulit renjongan yang diberdayakan pengusaha penampung lokal.

"Masyarakat Desa Padang Tikar Satu, Parit Timur Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya khususnya ibu-ibu rumah tangga terbantu dengan hadirnya kapal-kapal andon tersebut. Pasalnya, mereka diberdayakan untuk menjadi buruh upah menjadi pengupas renjongan yang dibayar oleh pengusaha lokal yaitu Amir dan Ibrahim per hari mereka bekerja," katanya.

Namun, DKP Kubu Raya belum bisa memutuskan apa tindakan selanjutnya yang akan dilakukan, karena menurut aturan kapal-kapal yang berkapasitas di atas 10 GT (besaran muatan) langsung ditangani oleh pihak pemprov. Dan melihat kapal-kapal Andon yang datang berkapasitas diatas 10 GT maka pihaknya belum bisa melakukan upaya apapun.

Sementara mengenai izin, Joko mengungkapkan dari awal kehadiran kapal-kapal andon tersebut tidak memiliki izin ataupun rekomendasi oleh DKP Kubu Raya untuk dapat beroperasi di wilayah Kubu Raya.

"Mengenai izin, kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tersebut, kami sendiri tidak mengetahui kalau mereka beroperasi di Kubu Raya sebelumnya," katanya.***2***

(KR-RDO)



Nurul H

(U.KR-RDO/B/N005/N005) 19-10-2014 20:21:48

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014