Pontianak (Antara Kalbar) - Rombongan Komisi IV DPR RI, meninjau langsung kondisi nelayan di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, terkait larangan penggunaan cantrang yang mulai berlaku dua bulan mendatang.
"Kunjungan kerja kami ini melihat kondisi riil para nelayan terkait pelarangan penggunaan pukat cantrang hingga akhir 2017," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan di Kubu Raya, Senin.
Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV, Daniel Johan, beserta 14 anggota rombongan lainnya yang melakukan pertemuan dan peninjauan di tiga daerah yakni, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Mempawah.
Di Kubu Raya rombongan berdialog langsung dengan nelayan, serta menyerahankan alat tangkap pukat yang ramah lingkungan di Kecamatan Kakap.
Ia menyatakan, kunjungan kerja di Kubu Raya sudah yang ketiga kalinya, pihaknya lakukan namun belum ada perubahan terkait kebijakan pemerintah yang berdampak kepada nelayan.
"Tujuan pemerintah itu baik demi kelangsungan sumberdaya ikan. Dan kami juga bertugas mengawasi, memberi masukan dan melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah itu, agar kebijakan itu tidak mematikan mata pencarian dan penghidupan para nelayan," ungkapnya.
Ia menambahkan, dari hasil pengecekan pihaknya di lapangan, hingga batas akhir penggunaan cantrang di akhir 2017, bagi para nelayan di Kubu Raya dan wilayah lainnya umumnya mereka belum siap.
Daniel juga mengingatkan bahwa para nelayan saat ini masih punya tanggungan terhadap pinjaman bank. "Yang jadi masalah, jika nanti mereka tidak boleh melaut sementara alternatifnya belum ada, maka para nelayan mau membayar pinjaman itu dengan apa," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan pemerintah agar menomorsatukan, kepentingan rakyat.
"Presiden Joko Widodo harus menjaga kepercayaan rakyat dan para nelayan, yang salah satu kesepakatannya akan melakukan kajian bersama sebelum aturan itu diberlakukan," katanya.
(U.A057/N005)