Pontianak (Antara Kalbar) - Manajemen perusahaan pengepakan arang briket, CV Berkah Fajar, diadukan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak karena disinyalir melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap karyawan.

Sebanyak tujuh karyawan perusahaan yang beroperasi di Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak, Rabu mengadukan berbagai penyimpangan yang dilakukan perusahaan itu.

"Hari ini kami mengadukan kekesalan kami terhadap perusahaan di tempat kami bekerja. Pasalnya, kami diberhentikan secara tidak langsung, tanpa alasan yang jelas dan kami tidak diberi pesangon dan jelas. Ini tindakan semaunya terhadap karyawan," kata salah seorang karyawan CV. Berkah Fajar, Maryati.

Maryati menjelaskan, sejak pertengahan September lalu, dia dan beberapa karyawan lainnya sudah mulai dinonaktifkan dan hanya bekerja sesekali ketika ada panggilan.

"Alasannya karena untuk pengurangan tenaga kerja. Anehnya tenaga kerja baru yang masuk untuk mengejar target orderan saat Idul Fitri lalu masih terus bekerja. Justru kami yang sudah cukup lama bekerja yang dinonaktifkan," katanya.

Dia mengatakan, CV Berkah Fajar merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengepakan arang briket. Bahan baku arang tersebut berasal dari Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.

Perusahaan saat ini beralamat di jalan 28 Oktober Pontianak Utara. Arang hasil pengepakan, untuk diekspor ke beberapa negara Asia.

"Sebelumnya perusahaan ini berada di Jl. Gusti Situt Mahmud, kemudian pindah di daerah Wajok dan sekarang berada di Jl. 28 Oktober. Jumlah karyawannya sekitar 70 orang," kata Maryati lagi.

Dia menambahkan, dari 70 orang lebih karyawan tersebut terdapat beberapa karyawan yang masih di bawah umur dan banyak yang sudah lanjut usia.

"Kami juga tidak didaftarkan pada Jamsostek, padahal sebagian besar pekerjaan menggunakan mesin pemotong yang sangat berbahaya bagi keselamatan kerja. Plang perusahaan saja tidak ada, dan dalam perekrutan serta pemberhentian karyawan juga pihak perusahaan melakukan dengan seenaknya saja," katanya menjelaskan.

Karyawan lainnya, Nurhayati mengharapkan agar pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak merespons pengaduan mereka karena dia dan beberapa karyawan lainnya diberhentikan sepihak oleh perusahaan tersebut.

"Dari hasil pengaduan kami di Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, pihak dinas menyatakan segera turun ke lapangan untuk mengecek izin perusahaan tersebut. Kami juga meminta agar hak kami bisa dipenuhi oleh perusahaan, karena kami diberhentikan tanpa adanya pesangon," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan masih belum bisa ditemui. Karena ketika dikunjungi, kantor perusahaan tampak ditutupi pagar seng dan tidak tampak penjaga keamanan. 

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014