Ngabang (Antara Kalbar) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Landak menggelar operasi hukum perizinan angkutan orang dan barang serta dimensi kendaraan bermotor secara nasional 2014.
"Razia kami lakukan berdasarkan surat edaran Dirjen Perhubungan Darat. Digelar secara serentak se-Indonesia selama empat hari dari 20 hingga 24 Oktober," kata Kepala Bidang Kabid Perhubungan Dishub kominfo Landak Daniel disela razia, Kamis (23/10).
Menurutnya, operasi melibatkan satuan polisilalu lintas, samsat dan jasa raharja. Memasuki hari keempat operasi, Kamis (23/10) sebanyak 63 kendaraan ditilang yang rata-rata angkutan barang habis uji berkala.
"Razia untuk menegakan hukum perijinan kendaraan baik roda empat, enam dan dua belas dengan sistem langsung penilangan sesuai jenis pelanggaran yang sudah ditetapkan," kata Daniel.
Adapun jenis pelanggaran diantaranya berkaitan masa berlaku izin trayek khusus angkutan orang, penyimpanan trayek, keabsahan trayek, kewajiban iuran asuransi jasa raharja harus lunas.
"Kemudian dokumen buku uji kir, pembayaran persyaratan teknis layak jalan seperti uji rem, ban, lampu sen dan lainnya. Untuk angkutan barang harus ada dokumen uji kendaraan bermotor,"ujar Daniel.
Ia menegakan, selama ini banyak kendaraan angkutan barang melebihi tonase, melebihi, volume muatan sehingga perlu ditertibkan.
"Mamang kami mengakui untuk di kabupaten Landak belum ada timbangan kendaraan angkutan, sehingga menjadi perhatian bersama," kata Daniel.
Operasi hukum perizinan angkutan orang dan barang serta dimensi kendaraan bermotor secara nasional 2014, digelar di terminal Ngabang dan depan kantor Samsat Ngabang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Razia kami lakukan berdasarkan surat edaran Dirjen Perhubungan Darat. Digelar secara serentak se-Indonesia selama empat hari dari 20 hingga 24 Oktober," kata Kepala Bidang Kabid Perhubungan Dishub kominfo Landak Daniel disela razia, Kamis (23/10).
Menurutnya, operasi melibatkan satuan polisilalu lintas, samsat dan jasa raharja. Memasuki hari keempat operasi, Kamis (23/10) sebanyak 63 kendaraan ditilang yang rata-rata angkutan barang habis uji berkala.
"Razia untuk menegakan hukum perijinan kendaraan baik roda empat, enam dan dua belas dengan sistem langsung penilangan sesuai jenis pelanggaran yang sudah ditetapkan," kata Daniel.
Adapun jenis pelanggaran diantaranya berkaitan masa berlaku izin trayek khusus angkutan orang, penyimpanan trayek, keabsahan trayek, kewajiban iuran asuransi jasa raharja harus lunas.
"Kemudian dokumen buku uji kir, pembayaran persyaratan teknis layak jalan seperti uji rem, ban, lampu sen dan lainnya. Untuk angkutan barang harus ada dokumen uji kendaraan bermotor,"ujar Daniel.
Ia menegakan, selama ini banyak kendaraan angkutan barang melebihi tonase, melebihi, volume muatan sehingga perlu ditertibkan.
"Mamang kami mengakui untuk di kabupaten Landak belum ada timbangan kendaraan angkutan, sehingga menjadi perhatian bersama," kata Daniel.
Operasi hukum perizinan angkutan orang dan barang serta dimensi kendaraan bermotor secara nasional 2014, digelar di terminal Ngabang dan depan kantor Samsat Ngabang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014