Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak memberikan bantuan untuk sidang isbat nikah di Pengadilan Agama bagi 38 pasangan kurang mampu, yang sudah lama menikah secara agama, tetapi belum memiliki buku nikah.

"Hari ini secara simbolis saya serahkan buku nikah kepada 15 pasangan yang telah lama menikah tetapi belum memiliki buku nikah," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, Sabtu.

Dalam kesempatan itu, Sutarmidji mengajak para orang tua supaya tidak membiarkan anak perempuannya dinikahi tanpa melibatkan pegawai pencatat nikah. Hal itu dilakukan untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak perempuan sehingga haknya sebagai istri terpenuhi.

Selain itu, pernikahan yang tercatat secara hukum dapat mencegah suami menikah lagi secara resmi, katanya.

"Ibu-ibu yang punya anak perempuan jangan mau menikahkan anaknya tidak dihadapan pegawai pencatat nikah," ujar Sutarmidji.

Kalau nikah tidak tercatat oleh negara dan tidak memiliki buku nikah, maka dikuatirkan suaminya kawin lagi dan dia buat buku nikah dengan wanita lain, katanya.

Selain itu, terkait warisan bagi anak dan istri yang menikah secara siri juga bisa menjadi masalah dikarenakan pernikahannya tidak tercatat oleh negara dan tidak memiliki kekuatan hukum.

"Untuk itu, bagi masyarakat kalau mau menikah, menikahlah sesuai dengan ketentuan negara, yakni melibatkan petugas pencatat nikah sehingga tidak ada masalah ke depannya," kata Wali Kota Pontianak.

Adapun jumlah pasangan yang menerima buku nikah bantuan dari Pemkot Pontianak masing-masing di Kecamatan Pontianak Barat sebanyak 10 pasangan, Pontianak Kota sebanyak enam pasangan, Pontianak Selatan dan Tenggara 10 pasangan, dan Pontianak Utara 12 pasangan.

(A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014