Mempawah (Antara Kalbar) - Juru Bicara Pengadilan Mempawah Fahrurrozi mengatakan pelaksanaan sidang isbat nikah di Kantor Desa Parit Banjar Kecamatan Mempawah Timur, yang diikuti 28 pasangan suami istri (pasutri) belum lama ini dilakukan secara tunggal, bukan majelis. Layanan tersebut merupakan layanan terpadu.
"Jadi satu hakim didampingi satu panitera pengganti, dimana dalam sidang kali ini kita melibatkan 3 (tiga) orang hakim," kata dia.
Dalam layanan terpadu itu, pasutri yang ikut adalah mereka yang menikah secara siri, dibawah tangan atau tidak dicatat di KUA. Hal tersebut lantaran jumlah warga yang tidak mempunyai akta nikah di Kabupaten Mempawah cukup banyak. Penyebabnya karena masyarakat memandang bahwa pernikahan yang penting sah menurut agama, tidak perlu ke Kantor Urusan Agama, melainkan cukup dinikahkan oleh ustadz atau kyai.
"Ini harus kita maklumi. Apalagi, dulu memang belum dirasakan pentingnya mempunyai akta nikah. Kemudian, kelalaian atau kesalahan penghulu nikah yang tidak mengurus sampai selesai hingga adanya kerusuhan sosial sehingga masyarakat mengungsi dan tidak mempunyai identitas seperti KTP dan KK. Karena itu mereka ini tidak bisa menikah di KUA seperti terjadi pada tahun 1999," kata Fahrurrozi.
Selain itu, harus diakui dahulu rentang jarak yang jauh antara tempat tinggal dan KUA serta ketiadaan biaya masyarakat. Namun, kini dengan adanya pelayanan terpadu isbat nikah tentu saja manfaatnya sangat besar bagi masyarakat. Dimana mereka akan menemui kesulitan jika tidak bisa menunjukkan akta nikah.
"Manfaatnya untuk mendaftar sekolah, melamar pekerjaan, bekerja ke luar negeri dan pergi ke Tanah Suci untuk haji atau umroh. Bahkan sekarang pinjam uang ke bank saja harus pakai akta nikah, sudah gampang mereka nantinya," ujar Fahrurrozi.
Dalam aturan, pasutri yang tidak bisa menunjukkan akta nikah dipandang tidak mempunyai hubungan perkawinan, sebagaimana dinyatakan Pasal 7 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Melalui pelayanan terpadu, kerja sama antara Pengadilan Agama Mempawah dengan Pemerintah Kabupaten Mempawah (dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan Kementerian Agama (dalam hal ini Kantor Urusan Agama) diharapkan semakin memudahkan pelayanan terhadap masyarakat. Apalagi pelayanan terpadu tersebut selesai dalam satu hari.
Dalam layanan terpadu itu, Pengadilan Agama antara lain mengadakan sidang isbat nikah, antar lain memeriksa histori setiap pasutri itu, apakah dulunya mereka menikah secara benar sesuai ketentuan agama, atau sudah ada wali nikah, adanya saksi, dan apakah saat menikah masing-masing tidak terikat perkawinan dengan pihak lain. Jika hakim menetapkan perkawinannya sah, maka dilanjutkan dengan penerbitan akta nikah oleh KUA. Dan setelah itu Dinas Dukcapil mengeluarkan akta lahir bagi anak-anaknya.
Pelayanan terpadu yang dilakukan dalam satu tempat dan satu waktu atau one day one service itu antar lain melibatkan Pengadilan Agama (PA), Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Dukcapil. Ketiga instansi tersebut melakukan inovasi dengan menyelenggarakan pelayanan terpadu yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu.
Pelayanan terpadu isbat nikah itu antara lain mengesahkan perkawinan nikah siri tahun 1970. Dalam isbat nikah itu, pasutri disidang untuk dilihat apakah nikahnya dulu sah.
"Kalau hakim menyatakan sah, maka KUA akan menerbitkan akta nikah yang menulis terjadinya perkawinan tahun 1970. Seluruh anak-anaknya akan diakui sebagai anak sahnya. Berbeda kalau sekarang nikah lagi, maka perkawinannya dihitung sejak nikah sekarang anak yang lahir kemarin tidak dianggap anaknya karena lahir sebelum perkawinan," jelas Fahrurrozi.
Sementara Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mempawah Mahmud menerangkan layanan terpadu tersebut bukan hanya untuk pasutri atau mereka yang beragama Islam, melainkan non Islam juga.
"Prinsipnya adalah antisipasi pemerintah, jadi kita laksanakan layanan terpadu isbat nikah ini. Dasar kita jelas mengacu pada pemerintah pusat melalui mahkamah agung dan kementerian dalam negeri. Berlaku secara nasional," jelasnya.
Selama tahun 2016, layanan terpadu sudah 10 kali diselenggarakan dengan menyelesaikan 368 perkara di Kabupaten Mempawah. Isbat nikah tersebut difaslitasi MUI dan didanai APBD Kabupaten Mempawah.
"Untuk tahun 2017 ini mudah-mudahan ditambah, kalau tidak ada jalan keluar maka dapat melalui pengajuan secara mandiri difasilitasi desa atau kecamatan atau KUA dengan pengajuan dana sendiri. Melalui dana sekitar dibawah Rp300 - 400. Tapi pemanfaatannya untuk dipakai seumur hidup. Kita harap jika kebijakan tidak berubah alokasi untuk isbat nikah terpadu ini dapat ditambah," ujarnya.
Sementara untuk desa yang sudah mandiri melaksanakan isbat nikah terpadu adalah Desa Peniraman. Desa Peniraman, di Kecamatan Sungai Pinyuh telah melaksanakan isbat nikah dengan dana sendiri. Namun, sebanyak 368 perkara yang ditangani dalam layanan terpadu itu tidak semua dikabulkan melainkan yang mempunyai alasan dan kekuatan.
"Tidak semuanya, melainkan memenuhi standar saja yang dikabulkan. Misalnya nikah isbatnya sudah ada isteri 3 (tiga) atau sewaktu mereka kawin sudah punya istri sah juga tidak bisa," pungkasnya.
Sidang Isbat Nikah di Kabupaten Mempawah
Kamis, 19 Januari 2017 14:10 WIB