Kuching, Malaysia (Antara Kalbar) - Sebanyak 253 suami-istri warga negara asal Indonesia di Negara Bagian Sarawak, Malaysia, mengikuti sidang itsbat nikah atau pencatatan perkawinan secara hukum positif yang diselenggarakan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching.
"Sidang itsbat nikah ini untuk buruh migran di Sarawak. Ada 255 pasangan yang mendaftarkan diri, namun yang mengonfirmasi hadir total 253 pasang. Hari ini, ada 83 pasang yang sidang, dan hari selanjutnya 98, dan 74 pasang," ujar Konsul Jenderal RI Kuching, Jahar Gultom, Selasa.
Jahar mengatakan peserta sidang itsbat nikah tersebut merupakan pasangan pernikahan siri.
Menurutnya secara agama, pernikahan siri sah, tetapi berdasarkan hukum positif di Indonesia, masih ilegal atau tidak terdaftar di Kementerian Agama.
"Dengan tidak sah menurut hukum yang berlaku, maka pemenuhan hak dan perlindungan oleh negara akan sulit," kata dia.
Bila tidak mengikuti hukum, maka status hukum perkawinan tidak jelas. Bahkan, akan berakibat pada ketidakjelasan status keturunan dari pernikahan tersebut.
Ia berharap dengan telah mengikuti sidang itsbat perkawinan yang hanya dibebankan biaya 38 ringgit Malaysia yang dikirim ke Jakarta.
Dengan biaya itu, para pasangan suami istri resmi secara agama juga secara hukum sehingga permasalahan yang timbul akibat tidak tercatatnya pernikahan WNI d Malaysia terutama hak sipil anaknya bisa diatasi.
Jahar mengatakan terlaksananya kegiatan ini tidak terlepas dari kerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Selain itu juga didukung oleh pemerintah Serawak, dan perusahaan yang memungkinkan pekerjanya bisa mengikuti sidang itsbat tersebut.
"Kami berterima kasih kepada Pengadilan Agama Pusat dan Pemerintah Serawak. Tanpa dukungan yang ada baik itu juga dari perusahaan, maka kegiatan ini tidak akan berjalan dengan baik," jelasnya.
Tahun depan, katanya, KJRI akan menggelar hal serupa mengingat masih banyak WNI yang membutuhkan hal itu.
"Bahkan rencana kami dalam sidang itsbat nanti bukan hanya untuk yang beragama Islam, melainkan dari luar Islam karena sudah ada permintaan juga," kata dia.
Dalam sidang itsbat pada hari pertama dilakukan seremoni yang dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Yamin Awie beserta hakim, perwakilan Pemerintah Serawak.
Prosesi iring-iringan pengantin yang dikawal pesilat membuat suasana lokasi itsbat di KJRI Kuching meriah.
(U.KR-DDI/A013)
253 Suami-Istri WNI Catatkan Perkawinan Di Kuching
Selasa, 16 Mei 2017 16:45 WIB