Sungai Raya (Antara Kalbar) - Kabid Perhubungan Udara dan PSP Dishubkominfo Provinsi Kalbar, Burhan mengatakan masuknya pesawat asing tanpa mengantongi izin di wilayah NKRI dapat dikenakan denda.

"Sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam UU Nomor 1 Tahun 2009, apabila ada pesawat asing yang masuk ke Indonesia tanpa mengantongi izin, tentunya ada sanksi denda yang dikenakan. Untuk denda yang dikenakan seperti pesawat yang tertangkap saat ini dikenakan denda sebesar Rp60 juta, dan tentunya hal tersebut melalui proses penyelidikan dan berita acara yang akan dilakukan," katanya di Sungai Raya, Selasa.

Burhan mengatakan, masuknya pesawat asing tanpa izin di wilayah Kalbar sepengetahuannya baru terjadi kali ini dalam kurun lima tahun terakhir.

"Ini jelas merupakan pelanggaran, karena meski mengaku izinnya sedang diurus, namun seharusnya mereka tidak bisa seenaknya saja melintas di wilayah udara NKRI karena bisa saja mereka ada misi tertentu," tuturnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pesawat jenis Beecheraft C90Gti King Air milik Singapura berhasil di paksa mendarat di Bandara Supadio Pontianak karena telah melintasi wilayah NKRI tanpa mengantongi izin untuk melintasi wilayah kedaulatan RI.

"Pesawat tersebut dipaksa mendarat sekitar pukul 13.30 di mana di dalam pesawat asing tersebut berisikan tiga penumpang, terdiri dari Kapten atau instruktur Pilot serta dua orang siswa penerbang dan setelah melakukan pendataan diketahui Pilot tersebut berwarganegara Singapura dan dua siswa Pilot tersebut berwarganegara Tiongkok.

"Setelah kita cek izin mereka, pilot hanya dapat menunjukan izin dari perhubungannya Malaysia, saya tegaskan kepada sang pilot bahwa mereka telah jelas melewati wilayah NKRI yaitu di Laut China Selatan sebelah selatan Pulau Natuna dan beliau menyadari dan dia katakan izinnya sedang di urus di Jakarta," kata Danlanud Supadio, Kolonel (Pnb) Tedi Rizalihadi.

Dia menuturkan, kronologis penangkapan tersebut bermula pada pukul 08.30 pihaknya mendapatkan informasi dari komando pertahanan udara nasional dari Jakarta, bahwa ada pesawat tanpa izin yang melewati wilayah NKRI. Pada saat itu juga pesawat tempur Sukhoi milik TNI AU yang berada di Batam langsung melakukan upaya pengejaran terhadap pesawat tanpa izin tersebut.

Namun ketika dilakukannya pengejaran pesawat tersebut telah memasuki wilayah Malaysia sehingga pesawat Sukhoi kembali ke pangkalan.

"Kita mendapatkan informasi lagi bahwa pesawat tersebut akan kembali sekitar pukul 11.00 siang, langsung saja kita turunkan pesawat Hawk yang juga turut melakukan operasi Lintas Rajawali yang melakukan patroli di atas wilayah Sambas. Namun ketika melakukan patroli tersebut tidak ditemukan pesawat itu dan komando udara Nasional juga memiliki operasi dengan dengan menurunkan pesawat Sukhoi maka dari itu kita berusaha terus melakukan koordinasi," katanya.

Tedi menambahkan, baru pada pukul 12.00 siang, pesawat tersebut kembali tertangkap radar, mereka kembali dari Sibu yaitu timurnya dari Kuching Malaysia menuju ke selatan, Singapura.

"Pada Pukul 12.30 pesawat Sukhoi akhirnya mengintersafe dan memaksa pesawat tersebut mendarat di Supadio, pada pukul 13.34 WIB pesawat asing tersebut mendarat di Supadio Pontianak dan tentunya langkah awal yang kita lakukan yaitu melaksanakan prosedur penanganan yaitu menginterogasi," tuturnya.

Hingga saat ini, Tedi katakan pesawat beserta Pilotnya masih dilakukan penahanan, sampai dengan kepengurusan izinnya telah selesai dari sisi TNI, namun dari Dinas Perhubungan tentunya ada aturan yang mengatur terkait dengan pelanggaran tersebut.

(KR-RDO/Y008)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014