Sintang (Antara Kalbar) - Sejumlah mantan pimpinan DPRD Kabupaten Sintang yang tidak kembali terpilih sebagai anggota dewan hingga kini belum mengembalikan kendaraan dinasnya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang, Abdul Syufriadi menyampaikan sesuai dengan Permendagri No 24 Tahun 2004 tentang Hak Protokoler dan Keuangan Dewan, para mantan anggota dewan yang tidak terpilih kembali wajib mengembalikan fasilitas negara yang dipakainya, termasuk kendaraan dinas.

Dia mengungkapkan hingga saat ini ada mantan anggota dewan yang sudah mengembalikan kendaraan dinasnya. Tapi ada juga mantan pimpinan DPRD yang belum mengembalikan kendaraan dinasnya. “Kami masih melakukan pendekatan personal terlebih dahulu untuk meminta mantan anggota dewan segera mengembalikan kendaraan dinas mereka,” ungkapnya.

Abdul menjelaskan untuk mantan Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Harjono, dia telah mengembalikan dua unit mobil dinasnya. Mobil dinas tersebut sudah diterima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sintang dan akan diserahkan pada Ketua DPRD definitif setelah pelantikan. Begitu juga dengan rumah jabatan Ketua DPRD yang saat ini telah dikosongkan.

Sementara mantan pimpinan DPRD Kabupaten Sintang yang belum mengembalikan kendaraan dinas mereka yaitu Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Gregorius Igo.

Dikatakannya, satu unit kendaraan dinas berupa mobil Fortuner masih belum dikembalikan oleh mantan Ketua DPRD tersebut. Dikatakannya, menurut mantan Ketua DPRD Kabupaten Sintang itu, dia ingin men-dum mobil dinas tersebut.

Abdul mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan BPKAD untuk menanyakan apakah mobil dinas tersebut boleh di-dum atau tidak. “Menurut BPKAD anggota DPRD tidak boleh men-dum kendaraan dinas. Hanya pimpinan eksekutif saja yang boleh. Selain itu usia kendaraan dinas tersebut belum boleh di-dum karena baru berusia enam tahun sementara minimal mobil dinas baru bisa di-dum jika sudah berumur tujuh tahun,” jelasnya.

Selain Gregorius Igo, mantan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sintang, Ginidie juga belum mengembalikan mobil dinas yang ia pakai. Sama seperti Igo, Ginidie juga ingin men-dum kendaraan dinas yang selama ini dia pakai. “Tapi karena peraturan sepertinya tidak bisa,” tegasnya.

Dia mengatakan pihaknya masih melakukan pendekatan personal dan akan menyurati mereka kembali untuk mengembalikan kendaraan dinasnya. Abdul yakin kedua mantan pimpinan DPRD Kabupaten Sintang ini akan segera mengembalikan kendaraan dinas yang mereka pakai. “Saya yakin mereka bijak karena mereka juga tidak ngotot harus men-dum kendaran dinas mereka,” katanya.

Sementara, Mantan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sintang, Ginidie saat dihubungi melalui telepon seluler, nomornya sedang tidak aktif. Kemudian mencoba mengirim pesan singkat via telepon seluler untuk mengkonfirmasi namun sampai berita ini diturunkan dia belum bisa dikonfirmasi. Begitu juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Gregorius Igo, saat akan dikonfirmasi melalui telepon seluler, dia hanya mengatakan nanti sedang di jalan.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014