Sintang (Antara Kalbar) - Belum terbentuknya pimpinan definitif DPRD Kabupaten Sintang membuat pembahasan RAPBD Kabupaten Sintang tahun 2015 terancam molor. Politisi PKS, Wiwin Erlias mempertanyakan lamanya proses pembentukan pimpinan definitif dan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sintang.

Dia menilai lamanya pembentukan pimpinan dan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sintang yang baru bisa berimbas pada molornya pembahasan RAPBD Kabupaten Sintang tahun 2015.

“Jika ketuk palu Perda APBD Kabupaten Sintang tahun 2015 molor jelas akan berdampak pada pembangunan di tahun depan. Kalau ini terjadi jelas masyarakatlah yang dirugikan,” katanya.

Dia mengingatkan agar partai politik yang sedang menggodog nama calon pimpinan DPRD Kabupaten Sintang untuk tidak berlama-lama menentukan siapa yang ditunjuk menjadi pimpinan DPRD Kabupaten Sintang. Sebab, sudah satu bulan lebih waktu terbuang sejak pelantikan DPRD Kabupaten Sintang yang baru.

“Menurut saya alat kelengkapan dewan harus segera terbentuk. Kalau tidak dampaknya akan beruntun. Untungnya dewan lama telah membahas KUA/PPS sehingga dewan baru tinggal melanjutkan pembahasan APBD murni 2015,” katanya.

Sementara, Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang, Abdul Syufriadi menyampaikan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Sintang memang belum terbentuk. Sebab hingga saat ini, PDIP belum menetapkan siapa yang akan menjadi Ketua DPRD Kabupaten Sintang. Sementara Partai Gerindra dan Nasdem telah menetapkan nama yang akan menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang.

Dia mengungkapkan saat ini Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward sedang berada di provinsi. Abdul berharap mudah-mudahan pulangnya Jefrray membawa SK penetapan pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Sintang dari PDIP.

Ia juga khawatir jika tidak segera dilantik pimpinan definitif maka semua agenda Pemkab Sintang akan molor. Sebab DPRD yang merupakan mitra pemerintah belum memiliki alat kelengkapan dewan sehingga belum bisa bekerja maksimal. “Tanpa alat kelengkapan DPRD, anggota dewan tidak bisa mengotak-atik RAPBD 2015. Sementara salah satu syarat pembentukan alat kelengkapan dewan harus terbentuk pimpinan definitif. Alat kelengkapan dewan ini seperti komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Legislasi dan Badan Kehormatan,” jelasnya.

Ia mengatakan agenda terdekat setelah pembentukan pimpinan definitif dan alat kelengkapan dewan yakni pembahasan RAPBD 2015. Sementara batas akhir pembahasan RAPBD yaitu tanggal 30 November.

“Jika ini lewat saya juga khawatir WTP yang diperoleh Pemkab Sintang akan terancam,” katanya.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014