Singkawang (Antara Kalbar) - Kapolres Singkawang, AKBP A Widihandoko mengatakan, jika pihaknya sudah menyita 295 Sertifikat Hak Milik (SHM) dari tindak pidana korupsi Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) tahun 2008.

"Berdasarkan perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi PPAN tahun 2008, sampai saat ini kita telah mengamankan 295 sertifikat hak milik (SHM), yang terdiri dari 93 dari Djong Sumantri, 5 dari Pemkot yang merupakan titipan Dinas Perhubungan Singkawang, 132 sertifikat dari BNI 46 Pontianak, dan 65 sertifikat dari BNI Singkawang Singkawang," jelas dia.

Widihandoko menyebutkan, selain itu, pihaknya juga telah menyita 1.000 buku tanah, yang juga diduga sebagai tindak pidana korupsi PPAN 2008.

Sebenarnya, lanjut dia, ada ratusan sertifikat lagi yang harus disita pihak kepolisian. Karena berdasarkan dari keterangan para tersangka dan saksi, menyebutkan jika ada 1.000 sertifikat yang berkaitan dengan kasus ini.

Anehnya, kata dia, saat dilakukan pemeriksaan, mereka saling lempar mengenai keberadaan sertifikat ini. "Misalnya, saat ditanya si Keddy alias Akiak melempar kepada B, kemudian  si B melempar lagi kepada si C," katanya.
 
Karena itu, Kapolres mengimbau, barang siapa saja yang menerima atau menyimpan sertifikat dari mega proyek ini, diminta secara suka rela menyerahkan kepada penyidik Polres Singkawang.

“Jika diserahkan ke polisi, kemungkinan bisa terhindar dari pasal korupsi,” kata Widihandoko.
 
Dia memastikan, jika penanganan kasus ini tidak akan pernah berhenti. Apalagi sampai dikategorikan kedaluarsa. Pasalnya, kasus ini akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah. "Meskipun nanti penyidik atau Kapolresnya diganti, ini bakal terus tetap diproses. Dan saya selaku Kapolres mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk meluruskan semua ini," pinta dia.

Menurut dia, kasus ini dipastikan bakal berkembang, diharapkan siapa saja bisa koperatif kepada penyidikan, termasuklah pihak-pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengukuran pada mega royek ini tetapi faktanya di lapangan tidak pernah melakukan survei dan pengukuran di lapangan.
 
Bahkan, Widihandoko juga meyakinkan, jika besaran kerugian negara yang diakibatkan dari PPAN ini, akan berkembang menjadi besar. Sehingga nilainya tidak hanya terlihat dari audit yang dilakukan BPKP saja.
 
Widihandoko mengungkapkan, jika penyidikan kasus ini masih tetap berjalan. Sejauh ini, kata dia, polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Diantaranya tersangka atas nama Iswan (mantan Kepala BPN Singkawang), dengan LP 74/A/VIII/2014 tanggal 14 Agustus 2014 sudah masuk tahap 1 sejak 24 Oktober lalu.

Sedangkan untuk tersangka atas nama Nasir (mantan Kasi PPP BPN Singkawang) sudah masuk ke tahap 1 sejak 24 September dan sudah ada pembenahan dan petunjuk P19 dari Jaksa sudah dipenuhi. Dan sudah diserahkan kembali pada tanggal 24 Oktober.

Sedangkan untuk tersangka atas nama Keddy alias Akiak (pengusaha Singkawang), masih proses melengkapi. LP ini akan berkembang lagi sesuai dengan penyidikan yang ada dan perannya masing-masing. Baik itu pengambil kebijakan, pihak-pihak yang turut serta membantu maupun yang menerima keuntungan," pungkasnya.

Pewarta: Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014