Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis akhirnya
mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan upah minimum provinsi
tahun 2015 sebesar Rp1,56 juta.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar M Ridwan di Pontianak, Senin, angkanya naik 13 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp1,38 juta.
"Tahun 2015, naik menjadi Rp1,56 juta," kata mantan Kabiro Humas dan Protokol Setda Kalbar itu.
Keputusan itu tertuang dalam surat No 505/Disnakertrans/2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2015.
UMP dimaksud adalah upah bulanan terendah yang diberikan kepada pekerja untuk waktu kerja 7 jam sehari dan atau 40 jam seminggu.
Ia menambahkan, besarnya upah minimum provinsi berlaku juga untuk upah minimum kabupaten/kota.
Selain itu, berlaku di seluruh sektor yang belum membuat usulan dan menyepakati upah minimum sektoral baik provinsi, kabupaten/kota yang diberlakukan tanggal 1 Januari 2015.
Sedangkan bagi perusahaan yang memberikan upah yang lebih tinggi dari ketentuan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER. 01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang UMP sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor KEP-226/MEN/2000.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar M Ridwan di Pontianak, Senin, angkanya naik 13 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp1,38 juta.
"Tahun 2015, naik menjadi Rp1,56 juta," kata mantan Kabiro Humas dan Protokol Setda Kalbar itu.
Keputusan itu tertuang dalam surat No 505/Disnakertrans/2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2015.
UMP dimaksud adalah upah bulanan terendah yang diberikan kepada pekerja untuk waktu kerja 7 jam sehari dan atau 40 jam seminggu.
Ia menambahkan, besarnya upah minimum provinsi berlaku juga untuk upah minimum kabupaten/kota.
Selain itu, berlaku di seluruh sektor yang belum membuat usulan dan menyepakati upah minimum sektoral baik provinsi, kabupaten/kota yang diberlakukan tanggal 1 Januari 2015.
Sedangkan bagi perusahaan yang memberikan upah yang lebih tinggi dari ketentuan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER. 01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang UMP sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor KEP-226/MEN/2000.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014