Ngabang (Antara Kalbar) - Sejumlah kepala desa dan jajarannya harus proaktif dalam mengali potensi desa untuk dikembangkan. Apalagi, dengan undang-undang  No.6 tentang desa akan diberikan kewenangkan khusus dalam pembangunan desa itu sendiri.

"Data profil desa harus bisa diakses oleh semua pihak, sehingga sejumlah potensi yang ada di desa bisa dikembangkan," ujar Camat Ngabang Yosef di Ngabang, Kamis (6/11).

Menurut mantan Camat Sengah Temila ini, sebanyak 19 desa di kecamatan Ngabang masih banyak potensi yang perlu dikembangkan. Seperti potensi lahan persawahan masih banyak belum tergarap seperti di Desa Muun dan Antan.

"Memang kendala selama ini untuk pembukaan lahan persawahan baru berat,  tapi jika sudah ada data yang lengkap dan pro aktif jajaran aparat desa bisa diajukan kepada pemerintah untuk program percetakan sawah," kata Yosef.

Pihaknya karena masih baru bertugas menjadi Camat Ngabang, akan terus melakukan pembinaan kepada desa untuk terus berbenah mengembangkan diri seiring perkembangan. Salah satunya saat ini desa harus mempunyai profil desa yang bisa diakses masyarakat luas.

"Kalau kami amati dari 19 desa di kecamatan Ngabang ada dua desa yang masih kategori tertinggal dalam pembangunan yakni desa Muun dan Amang. Khususnya masalah jalan yang masih jalan perusahaan sawit," kata Yosef.

Yosef juga berharap kepada perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di kecamatan Ngabang dapat membantu desa untuk keperluan peningkatkan kesejahteraan melalui program CSR nya. "Semua perusahaan memiliki program CSR harus tepat sasaran . Artinya sesuai yang dibutuhkan masyarakat di daerah itu apa," tukas Yosef.

Pewarta: Kundori

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014