Ngabang (Antara Kalbar) - Pembalakan liar di kawasan hutan lindung di Kabupaten Landak harus ditindak tegas oleh aparat berwenang, dan Pemerintah Kabupaten setempat sudah pasang plang atau papan pemberitahuan tentang kawasan hutan lindung.

"Plang kawasan hutan lindung sudah kami pasang di beberapa titik seperti di gunung Dait,  Manangar dan gunung Pandan," kata Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Landak Alpius didampingi Kabid Kehutanan Paulus di Ngabang, Jumat (7/11).

Ia menegaskan, pemasangan plang imbauan larangan penebangan liar di kawasan hutan lindung ditulis dengan ancaman hukuman. Tujuannya agar masyarakat dapat mengetahuinya.

"Pemasangan plang tanda kawasan hutan lindung, untuk pemberitahuan dini agar masyarakat tidak sembarangan melakukan penebangan kayu karena terancam pidana," kata Alpius.

Ia menambahkan, data sementara kawasan hutan lindung yang sudah ditetapkan oleh pemerintah di Kabupaten Landak sebanyak lima titik. Sedangkan selebihnya masih belum ditetapkan.

"Kami terus melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat agar menjaga hutan lindung yang ada," ujar Alpius.

Sebelumnya diberitakan di Kabupaten Landak terjadi pembalakan kayu di hutan liar secara besar-besaran seperti kawasan hutan lindung gunung Dait dan kasusnya masih ditangani kepolisin setempat.

Pewarta: Kundori

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014