Pontianak (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR) Indonesia dan tim lainnya, melepasliarkan satu individu orangutan jantan ke kawasan hutan lindung Sungai Paduan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Senin.
"Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak sehingga pelepasliaran orangutan ini berjalan lancar, dan saya juga berharap pada lokasi Hutan Lindung Sungai Paduan habitatnya tetap terjaga," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kayong, Dwi Erlina Susanti dalam keterangan tertulisnya di Sukadana.
Orangutan ini merupakan salah satu satwa yang sudah langka dan dilindungi oleh Undang-Undang No. 5 tahun 1990, karena habitatnya yang semakin menurun, katanya.
Pelepasliaran orangutan tersebut dilaksanakan oleh beberapa lembaga, yaitu BKSDA SKW 1 Ketapang, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kayong, Yayasan Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), Yayasan Palung (YP), Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Nipah Kuning dan LPHD Padu Banjar.
"Kami sangat mendukung kegiatan translokasi (pelepasliaran) orangutan yang dilakukan di hutan lindung Sungai Paduan karena masih memiliki komposisi pohon makanan yang masih banyak untuk orangutan yaitu sekitar 70 persen," katanya.
Dia menambahkan, saat ini kondisi wilayah hutan Desa Nipah Kuning seluas 2.051 hektare yang menjadi rumah baru buat orangutan itu, di mana dari empat hutan desa yang ada di kawasan Hutan Lindung Sungai Paduan, hutan Desa Nipah Kuning ini adalah kawasan hutan yang paling baik.
"Selain ketersediaan pohon makanan yang cukup banyak, tutupan hutan di sana juga lebih baik sehingga sangat cocok untuk habitat orangutan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKSDA Kalbar, Sadtata Noor Adirahmanta juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya penyelamatan satwa endemik Kalimantan itu, sebagai wujud upaya-upaya konservatif terhadap satwa liar yang telah dilakukan selama bertahun-tahun.
"Namun demikian sebenarnya tanggung jawab sepenuhnya terhadap kelestarian satwa liar bukan semata dibebankan kepada pemerintah, dan sudah saatnya kita mengubah cara pandang terhadap konservasi. Dan dibutuhkan sebuah konsep pengembangan yang bisa menjadi solusi permanen dan memberikan penyelesaian yang berjangka panjang dengan mempertimbangkan perkembangan dan pertumbuhan lanskap dan sosial masyarakat kita," katanya.
Menurut dia, manusia harus mulai membiasakan diri dengan kehadiran satwa liar di sekitarnya, dan manusia harus bisa hidup "berdampingan" dengan satwa liar untuk menjamin keberlangsungan kelestariannya," katanya.
Baca juga: Orangutan masuk ke perkebunan sawit di Seponti KKU, BKSDA cek lapangan
Baca juga: Tiga orangutan dilepasliarkan di hutan Kapuas Hulu
Baca juga: BKSDA Kalbar dan IARI translokasikan orangutan ke hutan rawa gambut Ketapang
BKSDA lepasliarkan satu orangutan ke hutan lindung
Selasa, 14 Juni 2022 6:01 WIB