Bengkayang (Antara Kalbar) - Sebanyak 29 warga terjaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama  Polres Bengkayang saat menggelar operasi gabungan  penyakit masyarakat.

Sasarannya adalah tempat - tempat hiburan malam, miras, narkoba, senjata tajam, senjata api, prostitusi, hotel, penginapan, rumah kost, perjudian dan lain-lain.

Kasatpol PP Bengkayang, Fabianus Oel menjelaskan, bahwa operasi tersebut dilakukan bertujuan adalah untuk mencegah timbulnya penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban.

"Gelaran kali ini merupakan bentuk kerja sama kami bersama kepolisian untuk melakukan langkah preventif dalam mencegah timbulnya penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum," kata Fabianus.

Tidak hanya di penginapan, lanjut Fabianus, penertiban juga dilakukan di kafe remang - remang, warnet, kost harian, taman kota, dan lokasi - lokasi yang biasa digunakan untuk kumpul - kumpul.

"Dari penginapan dan kost harian, kita jaring beberapa pasangan yang tidak memiliki surat nikah. Di kafe remang - remang dan di taman, kita periksa izin beserta KTP. Dari semua itu, jumlahnya 29 orang," ungkapnya.

Mereka yang terjaring operasi yang dilakukan sampai menjelang adzan Subuh ini, semuanya dikumpulkan di Polres Bengkayang, untuk didata dan dilakukan pembinaan lalu dibolehkan pulang ke rumah.

"Semuanya langsung digiring ke Polres, untuk didata dan dilakukan pembinaan. Pagi tadi sudah dipulangkan," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Dwi Harjana mengatakan, sebagian yang terjaring dikenakan tindak pidana ringan sehingga setelah dilakukan pendataan dan pembinaan bisa segera dipulangkan.

"Yang penting di data semuanya, setelah itu diberikan pembinaan," katanya.

Selain itu, lanjut Dwi, jika ada indikasi tindak pidana lain, akan segera di dalami lebih lanjut. "Tindak pidana lain seperti mempekerjakan anak dibawah umur, tentu akan tetap diusut," pungkasnya.

Pewarta: M Acong Zainal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014