Lebak (Antara Kalbar) - Anies Baswedan yang kini menjabat Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah diminta menuntaskan pendidikan 12 tahun guna mendorong indeks pembangunan manusia.

"Kami berharap Anies dapat menuntaskan pendidikan 12 tahun dengan menggratiskan seluruh biaya sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak Asep Komar Hidayat di Lebak, Sabtu.

Menurut dia, Anies Baswedan sebagai Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah bertanggungjawab untuk menuntaskan pendidikan 12 tahun.

Selama ini Kabupaten Lebak belum mampu menuntaskan pendidikan 12 tahun akibat berbagai faktor antara lain kemiskinan, budaya dan letak geograpis.

Bahkan, pncapaian angka partisipasi kasar (APK) jenjang SLTA masih di bawah nasional yakni 60 persen.

Karena itu, pihaknya berharap Anies Baswedan mampu mengeluarkan kebijakan pendidikan 12 tahun dengan menggratiskan seluruh biaya sekolah.

Selain itu juga mengeluarkan kebijakan sanksi bagi orangtua yang tidak menyekolahka anaknya.

"Kami yakin jika kebijakan itu diterapkan maka semua anak-anak Indonesia wajib menuntaskan pendidikan selama 12 tahun mulai SD, SMP dan SMA," katanya.

Menurut dia, saat ini bantuan pemerintah yang diterima siswa berupa program bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan siswa miskin (BSM) dan bantuan program lainua pada jenjang SD/MI, SMP/Mts dan SMA/SMK belum bisa menuntaskan pendidikan 12 tahun.

Sebab bantuan tersebut hanya standar pelayanan minimal (SPM) sehingga belum mencukupi biaya pendidikan.

Karena itu, kata dia, masih banyak ditemukan sekolah-sekolah yang memungut uang kepada orangtua siswa dengan alasan bantuan pemerintah dinilai kurang.

Apalagi, anak-anak di pedalaman Kabupaten Lebak sangat membutuhkan bantuan transportasi karena mereka berjalan kaki hingga mencapai puluhan kilometer ke sekolah.

"Kami berharap Anies bisa memenuhi kekurangan bantuan pemerintah itu, sehingga menuntaskan pendidikan 12 tahun," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah Kabupaten Lebak menggratiskan biaya pendidikan untuk para siswa dari keluarga miskin menyusul peraturan daerah nomor 2 tahun 2010 tentang wajib belajar selama 12 tahun.

Peraturan daerah nomor 2 tahun 2010 mengalokasikan biaya pendidikan dari APBD kabupaten, bertujuan untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM).

Selain itu juga pemerintah daerah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah agar siswa lulusan SMP/MTs dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK.

Saat ini, jumlah siswa lulusan SMP/MTs yang tidak melanjutkan ke tingkat SMA/SMK cukup tinggi.

Dengan penerapan perda itu, kata dia, dapat mendorong peningkatan angka partisipasi melanjutkan (APM) dan angka partisipasi kasar (APK).  

"Kami berharap Anies Baswedan bisa menuntaskan pendidikan 12 tahun di Lebak sehingga anak-anak di sini minimal lulusan SLTA," katanya

Pewarta: Mansyur

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014