Pontianak (Antara Kalbar) - Mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Kalimantan Barat (FRKB) mendesak Kepolisian Daerah setempat untuk mengusut dan memproses hukum sebanyak 1.904 kasus penyimpangan anggaran sebesar Rp292 miliar hasil audit BPK semester satu tahun 2013.
"Belum juga tuntas kasus-kasus korupsi yang menjerat pejabat dan mantan pejabat publik. Kini muncul lagi dugaan korupsi hasil audit BPK yang nilai kerugian negara ratusan miliar," kata Koordinator Aksi FRKB Bagus saat melakukan orasi, dalam memperingati Hari Anti Korupsi di depan Mapolda Kalbar, Selasa.
Bagus menjelaskan hasil audit BPK semester satu tahun 2013 itu menemukan 1.904 kasus penyimpangan anggaran, yakni penyimpangan di level provinsi sebanyak 288 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp121 miliar, dan tingkat kabupaten/kota sebanyak 1.616 kasus dengan kerugian negara Rp170 miliar, sehingga semua aparat hukum harus memproses hukum kasus penyimpangan anggaran tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyesalkan ada beberapa kasus korupsi yang sudah terangkat ke ranah hukum, namun masih belum terselesaikan oleh pihak berwenang, sehingga terkesan ditinggalkan penindakan atau proses hukumnya.
Seperti kasus bantuan sosial bagi penanganan konflik tahun 1996 hingga 1999 yang hingga kini tidak jelas proses hukumnya, kemudian penyelesaian kasus Bansos KONI (Komite Olah Raga Nasional) dari Pemprov Kalbar tahun anggaran 2006-2008 dengan kerugian negara sangat besar, yang diperkirakan Rp22,14 miliar.
"Kasus yang diduga melibatkan beberapa mantan petinggi Kalbar tersebut, tak kunjung tuntas. Hanya mantan bendahara KONI Kalbar yang sudah dijatuhi hukuman penjara satu tahun, sementara tersangka lainnya tidak tersentuh hukum sama sekali," ujarnya.
FRKB menilai mandeknya penyelesaian kasus korupsi KONI Kalbar, terkesan ada tebang pilih dalam penegakan hukum di Kalbar.
Kemudian FRKB Kalbar juga mendesak Polda Kalbar agar menuntaskan kasus penyerobotan lahan masyarakat seluas 512 hektare oleh PT Sintang Raya.
"Apalagi dalam hal ini izin usaha PT Sintang Raya sudah dicabut, tetapi kenapa saat ini perusahaan tersebut masih saja tetap beroperasi," ungkapnya.
Menurut Agus sudah cukup penderitaan rakyat akibat korupsi, tetapi jangan lagi ditambah oleh aparat hukum yang tidak independensi.
"Seharusnya aparat hukum seperti kepolisian tetap memegang teguh independensinya, bukan malah membela kalangan yang banyak duit. Bila perlu hukum mati saja para koruptor tersebut," katanya.
Dalam melakukan aksinya, FRKB mengajak semua elemen masyarakat dan instansi terkait ikut serta memberantas praktik-praktik KKN di Kalbar.
(U.A057/B/E001/E001) 09-12-2014 13:28:45
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Belum juga tuntas kasus-kasus korupsi yang menjerat pejabat dan mantan pejabat publik. Kini muncul lagi dugaan korupsi hasil audit BPK yang nilai kerugian negara ratusan miliar," kata Koordinator Aksi FRKB Bagus saat melakukan orasi, dalam memperingati Hari Anti Korupsi di depan Mapolda Kalbar, Selasa.
Bagus menjelaskan hasil audit BPK semester satu tahun 2013 itu menemukan 1.904 kasus penyimpangan anggaran, yakni penyimpangan di level provinsi sebanyak 288 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp121 miliar, dan tingkat kabupaten/kota sebanyak 1.616 kasus dengan kerugian negara Rp170 miliar, sehingga semua aparat hukum harus memproses hukum kasus penyimpangan anggaran tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyesalkan ada beberapa kasus korupsi yang sudah terangkat ke ranah hukum, namun masih belum terselesaikan oleh pihak berwenang, sehingga terkesan ditinggalkan penindakan atau proses hukumnya.
Seperti kasus bantuan sosial bagi penanganan konflik tahun 1996 hingga 1999 yang hingga kini tidak jelas proses hukumnya, kemudian penyelesaian kasus Bansos KONI (Komite Olah Raga Nasional) dari Pemprov Kalbar tahun anggaran 2006-2008 dengan kerugian negara sangat besar, yang diperkirakan Rp22,14 miliar.
"Kasus yang diduga melibatkan beberapa mantan petinggi Kalbar tersebut, tak kunjung tuntas. Hanya mantan bendahara KONI Kalbar yang sudah dijatuhi hukuman penjara satu tahun, sementara tersangka lainnya tidak tersentuh hukum sama sekali," ujarnya.
FRKB menilai mandeknya penyelesaian kasus korupsi KONI Kalbar, terkesan ada tebang pilih dalam penegakan hukum di Kalbar.
Kemudian FRKB Kalbar juga mendesak Polda Kalbar agar menuntaskan kasus penyerobotan lahan masyarakat seluas 512 hektare oleh PT Sintang Raya.
"Apalagi dalam hal ini izin usaha PT Sintang Raya sudah dicabut, tetapi kenapa saat ini perusahaan tersebut masih saja tetap beroperasi," ungkapnya.
Menurut Agus sudah cukup penderitaan rakyat akibat korupsi, tetapi jangan lagi ditambah oleh aparat hukum yang tidak independensi.
"Seharusnya aparat hukum seperti kepolisian tetap memegang teguh independensinya, bukan malah membela kalangan yang banyak duit. Bila perlu hukum mati saja para koruptor tersebut," katanya.
Dalam melakukan aksinya, FRKB mengajak semua elemen masyarakat dan instansi terkait ikut serta memberantas praktik-praktik KKN di Kalbar.
(U.A057/B/E001/E001) 09-12-2014 13:28:45
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014