Ngabang (Antara Kalbar)  - Sebanyak 27 pedagang atau penjual kembang api yang mangkal di depan mini market Mitra Kita hingga toko Hosana dikumpulkan di kantor camat Ngabang, Rabu (10/12. Mereka diminta jangan berjualan di lokasi setempat.

"PKL kembang api agar kelihatan rapi, perlu peneriban, sehingga tidak menganggu lalu lintas dan masyarakat yang belanja menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru," kata Camat Ngabang Yosep usai pengarahan dengan PKL.

Pedagang kembang api yang membuat kios di kawasan depan MK hingga toko Hosana diarahkan agar tidak berjualan di daerah itu. Karena kawasan itu merupakan kawasan steril dari PKL. "Jadi mereka diberikan waktu hingga Jumat  (13/12) harus pindah dari kawasan yang dilarang itu," tegas Yosep, mantan Camat Sengah Temila ini.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Landak Banda Kolaga menegaskan, pihaknya mendapat instruksi dari Bupati Landak agar koordinasi dengan pemerintahan kecamatan tentang kawasan depan MK hingga Hosana dilarang jadi kawasan PKL.

"Dari MK sampai toko  Hosana dilarang berjualan kembang api. Sehingga sebelum ditertibkan dilakukan persuasif dengan mengundang PKL untuk diberikan himbauan langsung dan batas waktu," kata Banda.

Tujuannya, mencari solusi bersama bukan langsung menertiban PKL. Karena kawasan itu memang harus steril dari PKL. Meskipun pedagang musiman seperti kembang api yang hanya menjelang hari raya.

"Karena daerah itu merupakan tempat pusat berpelanjaan. Sehingga lokasi parkir kendaraan dan lalu lintas sangat sempit. Ditambah lagi pondok tempat jualan kembang api. Jadi silahkan cari tempat diluar lokasi itu tapi harus tertib tidak mengganggu ketertibam umum," tegas Banda.

Banda mengimbau kepada para pedagang yang baru di Ngabang agar menggunakan kearifan lokal dan mematuhi aturan yang ada.

"Artinya kalau mau jualan lapor dulu dengan pihak pemerintah mulai dari desa, kecamatan dan kabupaten. Bertanya daerah mana yang bisa digunakan berjualan. Jangan main tancap saja," kesal Banda.

Kapolsek Ngabang Kompol Amri Amrullah menegaskan, petasan yang dilarang beredar telah diatur dalam Perkap Nomor 2 tahun 2008. Yakni, petasan yang mengandung bahan peledak, memiliki potensi seperti bom low explosive, dan beberapa jenis petasan lainnya. Petasan-petasan itu bisa membahayakan keselamatan orang yang menyulut ataupun orang yang saat itu berada di sekitar petasan.

"Jad, para PKL sudah kami imbau dan membuat pernyataan bersama agar tidak menjual petasan atau mercon yang dilarang sesuai Perkap No.2 itu," kata Amri.

Pewarta: Kundori

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014