Sintang (Antara Kalbar) – Seperti sudah hal yang biasa, kerja kebut sebulan di akhir tahun selalu dilakukan pemerintah daerah untuk menghabiskan anggaran. Setiap tahun, kegiatan penyerapan anggaran yang dilakukan pemerintah daerah selalu menumpuk di akhir tahun. Hal yang sama juga dilakukan Pemkab Sintang. Di setiap tahunnya, bila di awal tahun, terlihat tidak banyak kegiatan yang dilakukan oleh SKPD di lingkungan Pemkab Sintang.

Bahkan para pegawainya seringkali terlihat seperti tidak ada pekerjaan sehingga banyak yang hanya nongkrong-nongkrong di warung kopi atau duduk santai di kantornya.

Sementara di akhir tahun, seluruh SKPD terlihat sangat sibuk dengan berbagai kegiatan untuk menghabiskan anggaran yang tersedia. Kebiasaan kerja kebut sebulan di akhir tahun ini akan dihentikan oleh pemerintah pusat. Pemerintah Presiden Joko Widodo saat penyerahan Daftar Isian Pelaksaan Anggaran (DIPA) meminta pemerintah daerah meninggalkan kebiasaan lamanya yang kegiatan penyerapan anggaran selalu menumpuk di akhir tahun.

Hal ini disampaikan Bupati Sintang, Milton Crosby saat penyerahan DIPA pada Rabu (17/12). Dia menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo agar pemerintah daerah setelah menerima DIPA untuk segera menyiapkan administrasi pelaksanaan program-program pembangunan.

“Presiden meminta kami pemerintah daerah tidak mengulang kesalahan masa lalu yang penyerapan anggaran selalu lebih rendah di awal tahun dan menumpuk di akhir tahun,” katanya.

Dia mengatakan di tahun 2015, kegiatan proyek tidak boleh lagi ada yang terlambat pelaksanaannya. Dikatakannya, lelang proyek harus sudah dimulai pada Februari dan Maret sehingga April sudah bisa dilaksanakan proyek-proyek pembangunan. Milton pun kembali berjanji Pemkab Sintang akan taat prosedural dalam melaksanakan penyerapan anggaran.

Dia berkilah masih banyaknya proyek yang pembangunan yang terlambat lelang karena masih ada toleransi. Tapi pihaknya berjanji tahun 2015 akan tetap waktu.

Dia memaparkan seringnya keterlambatan lelang karena masalah administrasi akibat adanya aturan yang berubah-berubah. “Perubahannya begini, kontraktor datang mengikuti lelang tidak penuhi syarat sehingga kadang ribut. Padahal persyaratan lelang itu sudah ada dalam LPJK 10 tahun 2012. Ini yang kami sesuaikan dengan aturan itu. Jangan nanti minta tahan ini dengan preman sana preman sini,” ungkapnya.

Dia menegaskan di 2015, Pemkab Sintang akan prosedur semua sehingga kalau tidak tercapai Pemkab Sintang akan kembalikan uang ke negara. “Itu saja,” katanya.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014