Sintang (Antara Kalbar) – Mulai 2015, seluruh Rumah Toko (Ruko) di Kota Sintang wajib menanam pohon di halamannya dengan tata pengelolaan lingkungan, kata Kepala BLH Kabupaten Sintang, Abdurrani.

“Ruko wajib memperhatikan drainase dan hijaunya itu. Karena itu, kami BLH mewajibkan Ruko untuk menanam pohon. Kalau tidak punya lahan bisa menanam pohon menggunakan pot,” tegasnya.

Dia mengingatkan agar Ruko jangan hanya berorientasi mencari keuntungan saja dengan menghabiskan halamannya hanya untuk tempat bisnis. Ruko diminta untuk peduli dengan lingkungan hidup terutama penghijauan di sekitarnya. Karena hal ini sudah ada dalam kesepakatan dengan BLH di dalam SPPL-nya.

Abdurrani juga mengingatkan agar Ruko tidak membuang limbah sembarangan. Sebab orang lain juga memiliki hak terhadap udara yang segar dan lingkungan yang nyaman. “Jika ruko tidak memperhatikan kelestarian lingkungan dalam menjalankan usahanya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sintang tidak segan-segan menindaknya,” ancamnya.

Dia mengatakan setiap ruko wajib memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), yang merupakan perijinan lingkungan untuk skala kecil.

Abdurrani menyampaikan pihaknya sedang melakukan pengawasan besar-besaran. Dalam waktu dekat ini BLH akan mengecek sejumlah ruko yang disinyalir tidak memperhatikan pengelolaan lingkungan sekitar ketika menjalankan usahanya.

“Kami akan segera memantau ke lapangan. Kalau memang ada ruko yang merusak lingkungan akan kami tindak,” tegasnya.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014