Singkawang (Antara Kalbar) - Polres Singkawang berhasil mengamankan seorang penjual togel, berinisial NMN alias Aman.



Pelaku yang merupakan warga Jl KS. Tubun, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah ini, mengaku sudah sembilan bulan melakoni perbuatan tersebut. 



"Ada sekitar 9 bulan saya jualan togel. Itu karena saya untuk bayar utang dan untuk berobat," kata Aman.  



Aman mengakui, jika keuntungan yang didapatnya dari menjual togel itu tidak menentu. "Kadang ada untung, dan kadang juga saya rugi," kata dia.



Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Bermawis mengatakan, pelaku berhasil pihaknya tangkap pada Rabu (17/12) sekitar pukul 16.30 WIB.



Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 3 buah buku tulisan berisi rekapan judi togel, 21 lembar yang belum bertuliskan rekapan togel, 1 unit handphone merk nokia warna hitam, 7 lembar kertas rekapan togel, 35 kupon putih togel, 1 buah pulpen warna merah, dan uang tunai senilai Rp1.503.000.



Atas perbuatannya, kata Bermawis, tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.



Bermawis menyebutkan, cukup lama melakukan pengintaian terhadap tersangka. Pasalnya, tersangka mainnya secara tertutup. "Jadi kita pelajari dulu cara mainnya, barulah kita berhasil menangkapnya. Dan dia kita tangkap sewaktu merekap nomor togel," jelas dia

Pewarta: Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014