Jakarta (Antara Kalbar) - Sebanyak 707 dari 1.428 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia akan dipulangkan secepatnya sementara sisanya masih harus menyelesaikan verifikasi administratif sebelum dapat dipulangkan.

Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin malam untuk membahas pemulangan tersebut.

"Kita melakukan koordinasi untuk rencana pemulangan dalam dua hari kedepan. Koordinasi teknis bagaimana pemulangan dari Malaysia sampai ke daerah," ujar Menaker usai pertemuan.

Rapat koordinasi itu juga dihadiri oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid, Kabareskrim Polri Komjen Suhardi Alius serta perwakilan dari Bappenas, TNI AU dan Kementerian Dalam Negeri.

Menlu Retno Marsudi mengatakan setelah dilakukan verifikasi terhadap 1.428 TKI ilegal yang berada di 16 lokasi depot tahanan imigrasi Malaysia, hanya 707 orang yang bisa dipulangkan segera.

"Hingga beberapa menit lalu, teman-teman di Kuala Lumpur masih melakukan verifikasi. Malam ini daftar lengkapnya baru akan dikirim dari Kuala Lumpur ke RI," ujar Menlu.

Pemulangan akan dilakukan menggunakan armada pesawat dari TNI AU dalam dua gelombang yakni tanggal Selasa (23/12) dan Rabu (24/12) dari bandara Subang, Kuala Lumpur ke bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Sementara untuk sisanya yang belum bisa dipulangkan segera, Menaker mengaku belum bisa memastikan kapan dapat dipulangkan.

"Mereka kan berada di penjara imigrasi, setelah dilakukan verifikasi administrasi, ada diantara mereka yang memiliki masalah. Ini tidak bisa langsung dipulangkan, harus diselesaikan dulu masalahnya," ujar Hanif.

Beberapa TKI itu disebut Menaker terlibat permasalahan hukum selain permasalahan administrasi baik menjadi tersangka atau menjadi saksi dalam kasus hukum.

"Yang bisa cepat dipulangkan adalah yang memiliki masalah administratif. Bagi yang memiliki masalah hukum harus menunggu kasusnya selesai dulu," ujar Hanif.

Penyebab TKI ilegal itu ditahan pihak imigrasi Malaysia antara lain karena tidak memiliki permit atau izin kerja resmi, melebihi batas tinggal, melanggar aturan dokumen dan pemalsuan dokumen.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia telah menyepakati untuk bekerja sama mempercepat proses pemulangan TKI ilegal yang ditahan di depot-depot tahanan imigrasi tersebut. 

(A043/B. Situmorang)

Pewarta: Arie Novarina

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014