Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak bekerja sama dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Birokrasi melaksanakan konsultasi publik mengenai dokumen yang akan menjadi acuan pelaksanaan reformasi birokrasi di Pontianak pada Senin (29/12) ini.

Mengambil tempat di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Komplek Perkantoran Pemkot Pontianak, dalam kegiatan ini diagendakan pemaparan hasil penyusunan Draf Roadmap Reformasi Birokrasi Pemkot Pontianak untuk lima (5) tahun ke depan serta kajian dan masukan terhadap proses dan hasil penyusunan dokumen tersebut.

Encep Endan dari Koalisi CSO Kalbar mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berkaitan telah selesainya penyusunan dokumen "Roadmap Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Pontianak tahun 2014-2019" dan merupakan tahapan lanjutan dari proses panjang reformasi birokrasi di Pemkot Pontianak.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan intensif antara Pemkot Pontianak, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Birokrasi, perwakilan akademisi serta perwakilan masyarakat, akhirnya dokumen ini  dapat rampung. “Melakukan reformasi birokrasi bukanlah sebuah proses singkat, melainkan proses panjang yang memerlukan perhatian dari segenap lapisan masyarakat,” tutur Encep.

“Evaluasi dan masukan terhadap hasil ini pun masih terbuka untuk dilakukan, karena itu pula dalam rangkaian kegiatan ini diadakan agenda kajian dan masukan terhadap proses dan hasil dokumen roadmap ini,” lanjut pegiat Lembaga Gemawan ini.

Kegiatan ini dihadiri oleh SKPD dan Unit Kerja Pemkot Pontianak, akademisi, perwakilan media massa, perwakilan forum warga, serta perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Birokrasi. “Ini merupakan upaya yang yang bersifat partisipatif, sehingga kami berharap segenap lapisan masyarakat dapat berperan aktif melakukan pengawasan dan evaluasi mulai dari tahap penyusunan hingga implementasi draf ini,” harap Encep.

Setelah diadakan konsultasi publik, pada Selasa (30/12) akan dilaksanakan penyerahan Sertifikat Kepatuhan SKPD terhadap UU Nomor 25 tahun 2009 dari Walikota Pontianak kepada 55 Unit Kerja dan penyerahan Dokumen Roadmap Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Pontianak dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Birokrasikepada Walikota Pontianak.

“Pelaksanaan reformasi birokrasi akan memberikan dampak positif terhadap pelayanan publik bagi warga Pontianak. Warga Kota Pontianak tentunya berhak mendapatkan pelayan yang memuaskan dari penyelenggara pelayanan publik, ini merupakan amanat UU Nomor 25/ 2009 tentang Pelayanan Publik,” tutur Direktur Lembaga Gemawan, Laili Khairnur.

“Pemerintah Kota Pontianak menjadi salah satu pelopor pelaksanaan reformasi birokrasi, ini layak untuk diapresiasi secara positif,apalagi ada dua (2) unit kerja yangmendapat sertifikasi ISO 9001,” papar Laili. Menurut Laili, hal ini harus dipertahankan dan ditingkatkan lagi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN sebagaimana amanat UU.

Kegiatan ini diikuti 132 orang peserta yang terdiri dari tim Pokja Reformasi Birokrasi Pemkot Pontianak, jajaran SKPD Pemkot Pontianak, Koalisi Masyarkat Sipil untuk Reformasi Birokrasi, akademisi, perwakilan masyarakat, media massa serta SKPD/ Unit Kerja yang menerima Sertifikat Kepatuhan terhadap UU Nomor 25 tahun 2009.

Pewarta: M. Reza*

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014