Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bekerja sama dengan Polres Jakarta Barat menangkap Budiono Tan, pengusaha sawit (mantan anggota MPR RI) yang DPO sejak 2010 karena menggelapkan sekitar 1.535 sertifikat petani sawit di Kabupaten Ketapang.

"Penangkapan tersangka Budiono Tan berdasarkan perintah saya langsung, dan setiap tersangka harus menggunakan baju tahanan, sama seperti tersangka lainnya," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Pontianak, Minggu.

Budiono Tan digiring ke Mapolda Kalbar, Sabtu malam (10/1) oleh tim penyidik Polda Kalbar setiba dari Jakarta.

"Saya sudah perintahkan kepada para penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, agar tidak takut terhadap tekanan pihak manapun. Penyidik harus memberlakukan semua tersangka sama di mata hukum," ujarnya.

Arief Sulistyanto sempat menegur Budiono Tan yang dikatakannya mempersulit tugas penyidik.

"Bapak tidak perlu telepon ke mana-mana. Saya siap mempertaruhkan jabatan saya untuk menangkap bapak, dan saya siap dipecat, kalau menangkap bapak dinyatakan salah," ujar Kapolda Kalbar.

Arief mendukung penuh anggotanya untuk menuntaskan kasus Budiono Tan yang sudah menjadi tunggakan kasus sejak tahun 2009.

Penjemputan tersangka Budiono Tan dilakukan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kombes (Pol) Widodo.

"Kini tersangka sudah dilakukan penahanan di sel Mapolda Kalbar sambil menunggu proses pemeriksaan lanjutan, dan secepatnya akan kami limpahkan ke Kejati Kalbar untuk proses hukum selanjutnya," kata Arief.

Budiono Tan menjadi DPO dalam kasus penggelapan dan penipuan terhadap ratusan sertifikat petani sawit, yang merupakan petani plasma perusahaan PT Benua Indah Grup yang dipimpinnya. Sejak tahun 2009, dengan tiga kali pergantian Kapolda Kalbar, kasus Budiono Tan tidak juga berhasil selesai.

"Tersangka tidak kooperatif dalam penyidikan. Dipanggil untuk memberikan keterangan saksi yang menguntungkan saja tidak datang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo.

Widodo menambahkan, hanya pengacara Budiono Tan yang bolak balik meminta penyidik untuk membuka blokir terhadap dana Rp7 miliar lebih di Bank Danamon Kabupaten Ketapang.

Budiono Tan dilaporkan 21 Juli 2009 ke Polda Kalbar, karena menggelapkan uang petani sawit Rp300 miliar, atas penggelapan itu petani sawit mendesak pihak PT BIG segera membayar hasil panen selama empat bulan (Juni, Juli, Agustus, dan September 2009) senilai Rp119 miliar. Sekaligus meminta segera mengembalikan uang petani yang tidak disetorkan ke Bank Mandiri dengan jumlah Rp77 miliar, juga mengembalikan uang setoran petani 30 persen sebanyak Rp26 miliar.

Uang tersebut disimpan di Bank Danamon Cabang Ketapang.

(A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015