Ngabang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten  Landak melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM Pemdes) mulai mensosialisasikan besaran plafon pagu dana desa di Landak tahun anggaran 2015 kepada seluruh para Kepala Desa.

Besaran plafon pagu dana desa di setiap desa tahun 2015 di Landak bersumber dari dana APBN sebesar Rp24 miliar dan APBD Landak sebesar Rp27 miliar. Dengan demikian, total pagu dana desa untuk di Landak tahun 2015 ini sebesar Rp52 miliar.

Tapi masih ada sejumlah desa yang berkeberatan dengan pagu dana desa tersebut. Salah satunya yakni Kepala Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang, Yohanes.

Ia menilai, pembagian anggaran desa ini belum mengejar aspirasi dari desa. "Seharusnya, pada saat penyusunan pembagian anggaran desa ini, seharusnya camat atau kades harus dilibatkan. Jangan kami hanya diberikan pagu dananya, tapi dalam pembahasan pembagian dana, kami tidak dilibatkan," ujar Yohanes.

Dikatakannya, dengan dilibatkan para kades dalam pembahasan pembagian anggaran desa, kades bisa jelas dan transparan dalam hal pembagiannya.

"Bukan kita menolak kebijakan pemerintah ini. Kita tetap mendukung. Hanya yang kita sayangi sistem pembagian pagu dananya tidak melibatkan kades," ungkapnya.

Menurut Yohanes, pagu dana desa yang diperuntukkan bagi Desa Hilir Kantor sebesar Rp405 juta. "Di Desa Hilir Kantor ini terdapat jumlah KK sebanyak 5420 KK dengan jumlah jiwa sebanyak 22.636 ribu. Sedangkan luas wilayah seluas 32,6 meter persegi dengan 80 RT dan 4 dusun," jelasnya.

Dikatakannya, dana desa yang diterima ini tentunya akan diperuntukkan bagi honor para aparatur desa dan pembangunan desa selama satu tahun.

"Kami  nantinya akan membahas penggunaan anggaran desa ini bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat di Desa Hilir Kantor. Jadi, dalam hal puas atau tidak puas, dana ini harus kita terima dan kita pergunakan untuk kepentingan desa. Sedangkan untuk pengucuran dana desa, akan menunggu informasi lanjut dari BPM Pemdes Landak," katanya.

Sementara itu, dalam Surat Edaran Bupati Landak dijelaskan, besaran plafon pagu dana desa di setiap desa ini bersifat sementara. Pemkab Landak terus menunggu Peraturan Menteri dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Selain itu menunggu juga Peraturan Bupati Landak tentang Pedoman Tata Cara Penetapan Besaran Dana Desa yang masih dalam proses. Besaran plafon pagu dana desa disetipa desa tahun 2015 inipun mempertimbangkan juga soal jumlah penduduk desa, jumlah luas wilayah desa, jumlah angka kemiskinan desa dan tingkat kesulitan geografis desa setempat.

 Sedangkan besaran dana desa di setiap desa dihitung dengan cara, 30 persen untuk jumlah penduduk desa, 20 persen untuk luas wilayah desa dan 50 persen untuk angka kemiskinan desa.

(Kun/N005)

Pewarta: Kundori

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015