Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kamis menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Budiono Tan kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar, kemudian langsung diserahkan ke Kejari Ketapang.

"Tim dari Polda Kalbar membawa tersangka ke Ketapang menggunakan maskapai penerbangan Kalstar sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar AKBP Nowo Winarti di Pontianak.

Nowo menjelaskan penyerahan berkas perkara tersangka Budiono Tan tersebut khusus untuk perkara penggelapan dan penipuan saja, sementara untuk kasus tindak pidana pencucian uangnya belum.

"Penyerahan tersangka Budiono Tan ke Kejari Ketapang, karena kejadian perkaranya disana," ungkapnya.

Saat ini Polda Kalbar sudah membuat laporan polisi untuk kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka. sehingga proses penyidikan lanjutannya akan dilakukan di Ketapang, kata Nowo.

Tersangka Budiono Tan, akan dijerat dengan pasal tindak pencucian uang. "Dasarnya dari kejahatan asalnya adalah perkara yang sudah P 21, ada harta kekayaan hasil kejahatan yang ditransaksikan dari rekening Budiono Tan ke rekening pihak lain," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto dalam beberapa kali kesempatan.

Tersangka terindikasi melanggar pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, sementara penerimanya bisa dijerat pasal 4 atau 5 UU yang sama.

Budiono Tan dilaporkan 21 Juli 2009 ke Polda Kalbar, karena menggelapkan uang petani sawit Rp300 miliar, atas penggelapan itu petani sawit mendesak pihak PT BIG segera membayar hasil panen selama empat bulan (Juni, Juli, Agustus, dan September 2009) senilai Rp119 miliar. Sekaligus meminta segera mengembalikan uang petani yang tidak disetorkan ke Bank Mandiri dengan jumlah Rp77 miliar, juga mengembalikan uang setoran petani 30 persen sebanyak Rp26 miliar, uang tersebut disimpan di Bank Danamon Cabang Ketapang.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Andar Perdana Widiastono menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim dari Polda Kalbar terkait pengalihan barang-bukti berupa dibukanya kembali rekening milik tersangka yang sempat dibekukan di Bank BRI Cabang Pontianak, senilai Rp7 miliar, sehingga siap dijadikan barang-bukti.

"Secara fisik uang yang disita tersebut dinyatakan sudah sah diterima oleh kejaksaan," ungkapnya.


(U.A057/B/N005/N005) 15-01-2015 15:51:49

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015