Singkawang (Antara Kalbar) - Bukan rahasia umum lagi, jika perayaan festival Cap Go Meh di Singkawang nanti dipastikan  ramai dikunjungi wisatawan maupun mancanegara.
    Sehubungan dengan itu, Kantor Imigrasi Singkawang akan meningkatkan pengawasan terkait dengan izin tinggal dan penyalahgunaan lainnya terutama saat kedatangan warga negara asing jelang Cap Go Meh mendatang.
    "Tentu pengawasan akan kita lakukan, karena bisa sajakan ada yang menggunakan momen tersebut untuk berkunjung, namun akhirnya tinggal di sini," kata Kepala Kantor Klas II Imigrasi Kota Singkawang, Amir Fatah.
    Menurut Amir, pengawasan itu bisa dilakukan baik secara tertutup maupun terbuka.
"Pengawasan tertutup bisa dilakukan tanpa seragam, sedangkan pengawasan terbuka bisa dilakukan dengan menggunakan seragam," katanya.
    Apabila ditemukan ada Warga Negara Asing (WNA) yang tidak memiliki paspor atau menyalahi izin tinggal (over stay), maka bisa dilakukan penangkapan untuk dibawa ke Kantor Imigrasi, untuk di interogasi. "Jika terbukti menyalahi izin tinggal dan pelanggaran keimigrasian, maka kita akan melakukan deportasi, yang sebelumnya kita amankan di ruang detensi," ujarnya.
    Amir menjelaskan, bahwa waktu yang diberikan selama di ruang detensi itu selama 30 hari. "Selebihnya harus diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi di Pontianak, untuk ditindaklanjuti dengan menghubungi pihak keluarganya dan kedutaan dari mana warga tersebut berasal," katanya.
    Terkait dengan anggaran deportasi Warga Negara Asing (WNA), kata Amir, tergantung dengan kondisi anggaran. "Apabila pihak keluarga atau kedutaan besar WNA tersebut berasal mau menanggung transportasi, tentu lebih baik lagi," katanya.
    Amir mengakui, memang banyak kendala yang dihadapi dalam pengawasan orang asing. Misalnya, Amir mencontohkan, apabila warga negara asing tersebut memiliki wajah yang mirip dengan wajah orang kita, tentu untuk mengetahuinya melalui bahasa dan kebiasaannya.

Pewarta: Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015