Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebutkan 687 warga negara asing (WNA) terjaring dalam operasi Jagratara di 270 titik se-Indonesia pada tanggal 12–15 November 2024.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andiranto menjelaskan bahwa operasi Jagratara bertujuan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
"Operasi ini menjadi makin penting mengingat meningkatnya jumlah pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut Agus, operasi Jagratara menjadi langkah yang tepat untuk menjamin keamanan sekaligus memberi efek jera bagi WNA yang bandel. Pasalnya, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring sekitar 3.000 WNA dalam tiga operasi Jagratara sepanjang tahun 2024.
"Sesuai dengan arti nama Jagratara, yaitu ‘selalu waspada’, jajaran imigrasi akan mewaspadai seluruh potensi pelanggaran orang asing di seluruh Indonesia. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi," kata dia.
Baca juga: Imigrasi memberikan surat peringatan kepada TKA China di Semangut
Khusus untuk operasi Jagratara pada bulan November, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam menjelaskan bahwa jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan WNA ialah terkait izin tinggal.
"Dari 687 WNA yang kami jaring, sebanyak 128 di antaranya kami tindak lanjuti. Kasusnya bermacam-macam, mulai dari berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan hingga masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia," ucap Godam.
Godam menjelaskan bahwa kasus-kasus kegiatan WNA yang tidak sesuai dengan izin tinggal, antara lain, indikasi prostitusi, bekerja sebagai terapis dan layanan kecantikan di salon, juru masak, berdagang pakaian, berdagang rokok elektrik, hingga menjadi mandor proyek.
Operasi Jagratara pada bulan November ini melibatkan 50 unit pelaksana teknis keimigrasian.
Plt. Dirjen Imigrasi juga menginstruksikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Barron Ichsan melakukan pengendalian dan komando secara terpusat.
Dari seluruh unit pelaksana teknis yang menjalankan operasi, Kantor Imigrasi Surabaya menjadi kantor imigrasi yang melakukan pengawasan WNA terbanyak, yakni dengan jumlah WNA yang dijaring sebanyak 92 orang, diikuti Kantor Imigrasi Batam sebanyak 64 orang, dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok sebanyak 48 orang.
Baca juga: Imigrasi Jayapura, Papua deportasi 119 WNA sepanjang 2024