Ngabang (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Ngabang Kabupaten Landak Kalbar, menetapkan seorang pegawai negeri sipil dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat berinisial NB (44 tahun) sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) uang.

Tersangka NB ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan dana dari  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013 sebesar Rp400.792.451.

"Staf  Dispenda NB yang bertugas sebagai penerima dan penyetor PBB di kantor Bank Kalbar Ngabang sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Tersangka telah melakukan korupsi dan pencucian uang PBB sebesar  Rp400 juta lebih," kata Kepala Kejari Ngabang Teguh Wardoyo dalam keterangan pers di Ngabang, Rabu.

Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Ngabang sudah memanggil 7 saksi untuk diminta keterangan dan tersangka sendiri juga mengakui telah menggunakan uang PBB untuk kepentingan pribadi yakni untuk pinjaman berbunga dan modal usaha bekerja sama dengan orang lain.

"Jadi tersangka kami kenakan undang-undang tindak pidana korupsi dan undang-undang tindak pidana pencucian uang. Karena untuk menjerat pelaku yang bekerja sama untuk usaha dari uang itu," kata Teguh.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngabang Sutrisno Tabeas menambahkan, NB adalah pegawai Dispenda yang ditugaskan di kantor Bank Kalbar Cabang Ngabang sebagai petugas penerimaan dan penyetoran khusus untuk PBB yang dibayarkan dari sejumlah desa di Kabupaten Landak.

"Adapun target PBB tahun 2013 sebesar Rp1 miliar lebih. Tapi hanya terealisasi Rp800 juta lebih. Setelah tim dari KPP Pratama Sanggau melakukan penyesuaian data dengan Dispenda Landak, terdapat selisih dengan kekurangan  uang Rp400 juta lebih," katanya.

Dari selisih itu NB dipanggil dan mengakui telah memakai uang pajak itu dan  dipergunakan untuk kepentingan  pribadi, ungkap Sutrisno.

Menurut pengakuan tersangka NB, uang Rp300 juta digunakan usaha dengan rekannya asal Pontianak yang sekarang sudah berada di Taiwan. Sedangkan uang Rp100 juta digunakan untuk pinjaman berbunga dengan salah satu warga dari  Kabupaten Sanggau yang sekarang diakuinya sudah meninggal dunia.

"Nah, hasil pemeriksaan kami NB sudah mengakui menggunakan uang dan kami sudah tetapkan tersangka. Kami terus lanjutkan proses penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi. Kami juga sudah mengajukan surat kepada  Kanwil Pajak di Pontianak sebagai saksi ahli,"  kata Sutrisno.

Sementara itu, Kepala Dispenda Landak Alexander dikonfirmasi membenarkan adanya pegawai yang ditugaskan di kantor Bank Kalbar sebagai pemungut dan penyetor PBB telah bermasalah menggunakan uang PBB.  
   
Namun, sejak April 2014 lalu pihaknya sudah membuat laporan kepada Bupati  Landak atas masalah itu.

"Yang bersangkutan (NB) juga sudah membuat surat pernyataan bersedia akan mengembalikan kekurangan uang PBB tahun pajak 2013 lalu. Tapi, kami khawatir dengan  kasus ini bias berdampak terhadap wajib pajak lain yang bisa jadi enggan bayar pajak. Kami sudah berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat agar sadar  membayar pajak," kata Alexander.

Ia tetap mengimbau kepada masyarakat agar terus membayar PBB, karena sejak  1 Januari 2014 Pajak Bumi Bangunan dan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) sudah diserahkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangannya.

"Jadi,  masyarakat sekarang membayar  PBB P2 di kantor Dispenda dan di Kasi Pajak yang ada di setiap kantor camat," kata Alexander.

(Kun/N005)

Pewarta: Kundori

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015