Sungai Raya (Antara Kalbar) - Ketua Pengadilan Agama Mempawah, Wanjofrizal mengatakan telah menganggarkan dana Rp30 juta untuk melaksanakan program Sidang Keliling di tiga kabupaten (Mempawah, Landak dan Kubu Raya).

"Berdasarkan DIPA PA Mempawah tahun 2015 hanya dianggarkan sekitar Rp30 juta saja, untuk melaksanakan program Sidang Keliling," kata Wanjofriza di Sungai Raya, Rabu.

Dia menjelaskan, pada dasarnya Pengadilan Agama Mempawah menginginkan sidang keliling dilakukan selama satu tahun penuh. Namun karena anggarannya terbatas pihaknya harus bisa lebih selektif dalam melakukan sidang keliling.

"Jika Pemkab Kubu Raya mau menambah kekurangannya, kami siap meneruskan sampai satu tahun penuh. Setiap sidang kami berangkatkan tujuh orang dari Mempawah, yaitu tiga hakim, panitera pengganti, mediator, juru sita pengganti dan petugas Meja I yang bertugas menerima perkara," tuturnya.

Dia berharap, sesuai jadwal sidang keliling yang telah ditentukan selama delapan bulan itu dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat Kubu Raya untuk menyelesaikan persoalan hukum yang mereka hadapi.

"Dalam sidang keliling tersebut, masyarakat bisa mengajukan semua perkara yang menjadi kewenangan PA, seperti sengketa ekonomi syariah, gugatan warisan, penetapan ahli waris, wakaf, isbat nikah, dispensasi nikah, hak asuh anak, perwalian dan perceraian," katanya.

Bagi masyarakat yang kurang mampu, bisa mengajukan perkara secara prodeo atau secara gratis. Syaratnya harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat.

"Kegiatan sidang keliling ini merupakan salah satu upaya jemput bola yang kita lakukan untuk membuka acces to justice atau akses keadilan bagi masyarakat miskin, terpinggirkan dan tinggal di daerah terpencil. Jangan sampai kemiskinan dan jarak yang jauh dari pengadilan menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan keadilan," tambah Hakim Pengadilan Agama Mempawah, Fahrurazi.

Apalagi, lanjutnya, Konstitusi menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, dimana tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum. Berdasarkan hal tersebut, pihaknya pada tahun ini kembali melakukan sidang keliling tersebut.

"Dipilihnya Kubu Raya menjadi sasaran kegiatan sidang keliling, lantaran PA Mempawah tahun 2015 karena tingginya jumlah perkara yang masuk dari kabupaten tersebut setiap tahun," tuturnya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015