Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan tengah mempertimbangan untuk menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB) yang selama ini dibebani kepada masyarakat.

"Ini baru pemikiran saja. Tuhan itu menciptakan tanah sekali saja. Masa masyarakat harus dibebani. Jadi nanti bayarnya saat pertama kali mengurus sertifikat. Sekali saja," kata Ferry di Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikannya dalam penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang Percepatan Persertifikatan Tanah Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Program 1 Juta Rumah), dengan Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussy.

Ia juga menegaskan jika kebijakan tersebut tidak berlaku bagi rumah yang dikomersilkan seperti kos-kosan atau kontrakan.

"Itu untuk rumah hunian saja," ucapnya.

Namun, Ferry mengungkapkan, wacana tersebut baru pemikiran pribadinya saja untuk tidak menambah beban masyarakat.

Lebih lanjut, Ferry dan jajarannya mendukung program satu juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai dengan fungsi kementerian.

Fokusnya, menurut dia, harus ditekankan untuk membenahi kawasan kumuh. Pihaknya akan membenahi dan menata perumahan kawasan kumuh dengan cara menyiapkan sarana untuk pindah sementara selama lahan yang ditempati diperbaiki pemerintah.

"Program penataan masyarakat kumuh biar mereka bisa tinggal nantinya. Jangan diusir karena mereka ini akan pindah ke daerah lain dan buat kumuh lagi," ujarnya.

(A062/C. Hamdani)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015