Ketapang (Antara Kalbar) - Terdakwa Budiono Tan dalam kasus penipuan dan penggelapan sekitar 1.535 sertifikat milik petani sawit di Kabupaten Ketapang, terancam dipenjara selama empat tahun kurungan penjara, karena diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
    
"JPU dalam agenda dakwaannya mendakwa terdakwa Budiono Tan melanggar 372 KUHP, Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua melanggar Pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara," kata Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Eri Sutanto saat dihubungi di Ketapang, Kamis.
    
Terdakwa Budiono Tan, tiba di Pengdilan Negri Ketapang sekitar pukul 09.20 WIB mengunakan mobil tahanan dengan penjagaan dan pengawalan ketat pihak kepolisian Polres Ketapang.
    
Sidang perdana tersebut, berjalan sekitar 40 minit itu, di pimpin langsung oleh Hakim Ketua Pengadilan Negri Ketapang Achmad Rifai, hakim anggota Robby Hermawan, dan Elyas Ekos Setyo. Sementara dari JPU, yakni Sri Rahayu, Rusatam Efendi, M Tohe.
    
Pihak pengadilan membatasi masyarakat yang hadir dalam persidangan, yang hanya memperbolehkan perwakilan-perwakilan dari masyarakat dan petani, karena keterbatasan ruangan, kata Eri.
    
Terkait independen hakim yang akan memimpin persidangan, Eri menegaskan pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin dan secara independen tanpa adanya interpensi dari pihak lain.
    
"Dalam kasus ini kita melihat semua berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang ada, kalau memang bersalah, maka dihukum dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
    
Ia meminta kepada masyarakat yang hadir dalam persidangan, agar dapat bersama-sama menjaga jalannya persidangan agar berjalan aman dan lancar.
    
Sidang akan dilanjutkan tanggal 11 Febuari 2015, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa Budiono Tan.
    
Budiono Tan dilaporkan 21 Juli 2009 ke Polda Kalbar, karena menggelapkan uang petani sawit Rp300 miliar, atas penggelapan itu petani sawit mendesak pihak PT BIG segera membayar hasil panen selama empat bulan (Juni, Juli, Agustus, dan September 2009) senilai Rp119 miliar. Sekaligus meminta segera mengembalikan uang petani yang tidak disetorkan ke Bank Mandiri dengan jumlah Rp77 miliar, juga mengembalikan uang setoran petani 30 persen sebanyak Rp26 miliar, uang tersebut disimpan di Bank Danamon Cabang Ketapang.

Pewarta: Jhon

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015