Pontianak  (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengapresiasi Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang telah menangkap Mt, Me alias mami, serta MO dan Fe dalam kasus perdagangan anak di bawah umur .

"Selama ini kasus prostitusi yang melibatkan pelajar atau anak-anak di bawah umur tidak sampai terjerat hingga ke pengadilan negeri, tetapi hilang begitu saja tidak terungkap," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin.

Dia berharap dengan tertangkapnya penjual, yakni mami dan pria hidung belang dalam kasus penjualan anak beberapa waktu lalu, bisa menjadi pelajaran bagi pelaku yang melakukan penyimpangan tersebut.

"Kami minta Polda Kalbar menjerat pelaku dengan hukum yang seberat-beratnya, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga membuat takut orang lain untuk berbuat hal yang demikian," ujar Sutarmidji.

Wali Kota Pontianak dalam kesempatan itu mengimbau kepada orang tua agar mengawasi pergaulan anak-analnya, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. "Karena perbuatan menyimpang anak-anak tersebut, akibat dari lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya," katanya.

Menurut dia Pemerintah Kota Pontianak akan menutup semua panti pijat yang terbukti terlibat dalam kasus itu. "Kami akan mencabut izin panti pijat yang terlibat dalam menyediakan jasa prostitusi," katanya.

Sebelumnya, Polda Kalbar menangkap empat tersangka penjual anak di bawah umur, yakni Mt (14) pelajar, Me alias mami (pemilik panti pijat), MO dan Fe (pria hidung belang).

Terungkapnya jaringan penjualan anak di bawah umur tersebut, tindak lanjut dari razia rutin yang dilakukan pihak kepolisian pada sejumlah panti pijat di Kota Pontianak.

Kini, akibat prostitusi tersebut, korban SF (14) yang masih berstatus pelajar, sekarang sudah hamil delapan bulan, kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto.

Kapolda Kalbar mengancam akan menghukum seberat-beratnya pelaku penjual anak di bawah umur tersebut. "Kita harus mencari akar permasalahan ini, untuk mengetahui apa penyebab, sampai anak-anak di bawah umur hingga rela menjual diri hanya untuk mendapatkan uang secara cepat," katanya.

Tersangka dapat diancam pasal 88 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun kurungan, kata Arief.


(U.A057/B/A013/A013) 16-02-2015 11:14:23

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015