Pontianak (Antara Kalbar) - Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya mengharapkan adanya kebijakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi terkait pemungutan pajak yang diperoleh dari berbagai proyek yang bersumber dari APBN.

"Selama ini berbagai proyek pembangunan yang dananya bersumber dari APBN, selama ini pajak yang dibayarkan pemegang proyek itu dibayarkan kepada daerah asal pemegang proyek. Karena yang menang proyek berasal dari Jakarta, maka pajaknya akan dibayar ke pemerintah Jakarta, sementara pemerintah daerah lain tempat dilaksanakannya proyek itu hanya gigit jari," katanya di Pontianak, Senin.

Dia mencontohkan, seperti pada tahun ini, saat Pemprov Kalbar mendapatkan proyek pembangunan di daerah perbatasan sebesar Rp2 triliun dan jika pajak dari proyek tersebut masuk ke kas daerah, tentu bisa menjadi salah satu pendapatan asli daerah yang sangat besar.

"Bayangkan saja, 10 persen dari Rp2 triliun lebih, jumlahnya mencapai Rp200 miliar lebih. Jika itu menjadi PAD bagi Kalbar, tentu itu menjadi salah satu PAD bagi Kalbar," tuturnya.

Namun, lanjut Christiandy, sayangnya pajak itu tidak bisa diterima oleh Pemprov Kalbar padahal pelaksanaan proyek pembangunan tersebut dilakukan di daerah. Hal itu dikarenakan semua kegiatan tender proyek dilakukan oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

"Makanya selama ini, dari berbagai proyek yang dananya bersumber dari APBN, pajaknya tidak pernah masuk ke kita. Makanya kita minta ada suatu kebijakan dari pemerintah pusat untuk mengatur hal ini, agar pemerintah daerah bisa menerima pajak dari proyek yang bersumber dari APBN," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015