Ngabang (Antara Kalbar) - Seorang PNS Dinas Pendapatan Daerah Landak, NB (44) tersangka tindak pidana korupsi uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2013, Senin pukul 15.30 WIB, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ngabang.

NB didampingi keluarganya memenuhi panggilan jaksa pukul 09.30 WIB untuk diperiksa lanjutan. Pukul 15.30 WIB NB yang masih berseragam PNS langsung dinaikkan di bis tahanan untuk dibawa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Landak.

NB ditetapkan tersangka karena telah melakukan tipikor uang PBB tahun pajak 2013 sebesar Rp400.792.451. NB selama ini bertugas sebagai penerima dan penyetor PBB di Kantor Bank Kalbar Ngabang.

Kepala Kejaksaan Negeri Ngabang Teguh Wardoyo mengatakan, penahanan seorang dilihat dari subjektif dan objektif. Untuk subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, atau melakukan pidana kembali atau menghilangkan barang bukti.

"Tersangka NB kami tahan selama 20 hari ke depan dengan dititipkan di Rutan Landak. Jika pemberkasan belum selesai, maka dilakukan perpanjangan tahanan," kata Teguh.

Menurutnya, tersangka NB pasrah ketika dilakukan penahanan dan pengakuannya uang Rp300 juta untuk usaha bersama dengan rekannya bernamaYakucin yang diakuinya melarikan diri di Taiwan. Sedangkan uang Rp100 juta dipinjamkan berbunga dengan Neti warga Sintang yang diakui tersangka sudah meninggal dunia. Selebihnya uang digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Bukti setor di Bank selama tahun pajak 2013 sudah kami lakukan penyitaan dan uang hasil pengembalian tersangka yang dititip di Dispenda sebesar Rp27 juta juga sudah kami sita," terang Teguh.

Tersangka NB dikenakan undang-undang tindak pidana korupsi dan undang-undang tindak pidana pencucian uang.

(Kun/N005)

Pewarta: Kundori

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015