Landak, (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Ngabang akhirnya menahan NB (44), seorang PNS Dinas Pendapatan Daerah Landak sebagai tersangka tindak pidana korupsi uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2013 yang merugikan negara sekitar Rp400 juta.
"Benar NB, kami tahan sejak Senin (16/2) kemarin setelah dilakukan pemeriksaan beberapa jam, kini tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Ngabang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ngabang Teguh Wardoyo saat dihubungi di Ngabang, Selasa.
Ia menjelaskan NB ditetapkan tersangka karena telah melakukan dugaan tipikor uang PBB tahun pajak 2013 sebesar Rp400 juta. NB selama ini bertugas sebagai penerima dan penyetor PBB di Kantor Bank Kalbar Ngabang.
Teguh mengatakan penahanan seseorang dilihat secara subjektif dan objektif, yakni agar tersangka tidak melarikan diri, atau melakukan pidana kembali, serta menghilangkan barang bukti.
"Penahan tersangka NB kami tahan selama 20 hari ke depan dengan dititipkan di Rutan Landak. Jika pemberkasan belum selesai, maka dilakukan perpanjangan penahanan," katanya.
Dari pengakuan tersangka NB uang Rp300 juta, dia gunakan untuk usaha bersama dengan rekannya, bernama Yakucin, yang diakuinya melarikan diri ke Taiwan.
Ia mengatakan uang Rp100 juta dipinjamkan berbunga dengan Neti, warga Sintang yang diakui tersangka sudah meninggal dunia, sedangkan sisanya untuk kepentingan pribadi.
"Kami sudah melakukan penyitaan terhadap bukti setor di bank selama tahun pajak 2013, dan sudah menyita uang hasil pengembalian tersangka yang dititip di Dispenda sebesar Rp27 juta," ujar Teguh.
Tersangka NB dikenakan undang-undang tindak pidana korupsi dan undang-undang tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ngabang menyatakan pihaknya telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp72 juta dari dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan NB. Uang negara yang di selamatkan itu sebagian diperoleh dari Dispenda Landak dan sebagian lagi dari tersangka NB.
(U.A057/M029)
Tersangka Korupsi PBB Landak Ditahan
Selasa, 17 Februari 2015 7:49 WIB