Pontianak (Antara Kalbar) - Tersangka UJ anggota DPR RI dugaan korupsi dana bantuan sosial tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008, Rabu, tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.
"Hari ini, sesuai jadwal harusnya tersangka UJ hadir dalam agenda pemeriksaan, tetapi dia tidak hadir dengan alasan sedang menjalani pemeriksaan sakit jantung di Rumah Sakit Medistra di Jakarta," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo di Pontianak, Kamis.
Widodo menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara terpisah kepada kedua tersangka itu, yakni tersangka UJ dipanggil hari ini mulai pukul 09.00 WIB, sementara tersangka Zul, Kamis besok (26/2) pada waktu yang sama.
Dasar pemanggilan terhadap kedua tersangka UJ dan Zul anggota DPR RI dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial tingkat provinsi tahun anggaran 2006-2008, yakni pasal 245 (3) KUHP poin B dan C, yang menyangkut ancaman hukuman maksimal seumur hidup, sementara poin C, menyangkut tindak pidana khusus, sehingga tidak perlu izin kepada DPR.
"Tetapi sesuai petunjuk dari DPR RI, harus ada izin, dan kami tindak lanjuti juga dengan izin pemanggilan dan sudah mendapat tanggapan dari DPR RI," ujarnya.
Untuk pemanggilan terhadap tersangka UJ hari ini, yang datang hanya tiga tim penasihat hukumnya, yang diketuai oleh Tobias Ranggi, Budi, dan Dewi. "Tersangka berjanji akan kooperatif dalam hal ini, dan berjanji akan datang, Senin (2/3) mendatang," kata Widodo.
Dalam kesempatan itu, widodo menyatakan kalau Senin mendatang tersangka UJ juga tidak datang, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua. Kedua tersangka sudah dilakukan pencekalan untuk ke luar negeri.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, nilai kerugian untuk bantuan sosial tersebut berkisar Rp5 miliar. "Kalau dirangkai dengan kerugian negara untuk KONI Kalbar, nilainya menjadi sekitar Rp20 miliar," kata Widodo.
Sementara itu, Penasihat Hukum tersangka UJ, Tobias Ranggi menyatakan kliennya hari ini belum bisa memberikan keterangan, karena sedang menjalani pemeriksaan sakit jantung di Rumah Sakit Medistra di Jakarta.
(U.A057/B/I006/I006) 25-02-2015 12:41:33
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Hari ini, sesuai jadwal harusnya tersangka UJ hadir dalam agenda pemeriksaan, tetapi dia tidak hadir dengan alasan sedang menjalani pemeriksaan sakit jantung di Rumah Sakit Medistra di Jakarta," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo di Pontianak, Kamis.
Widodo menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara terpisah kepada kedua tersangka itu, yakni tersangka UJ dipanggil hari ini mulai pukul 09.00 WIB, sementara tersangka Zul, Kamis besok (26/2) pada waktu yang sama.
Dasar pemanggilan terhadap kedua tersangka UJ dan Zul anggota DPR RI dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial tingkat provinsi tahun anggaran 2006-2008, yakni pasal 245 (3) KUHP poin B dan C, yang menyangkut ancaman hukuman maksimal seumur hidup, sementara poin C, menyangkut tindak pidana khusus, sehingga tidak perlu izin kepada DPR.
"Tetapi sesuai petunjuk dari DPR RI, harus ada izin, dan kami tindak lanjuti juga dengan izin pemanggilan dan sudah mendapat tanggapan dari DPR RI," ujarnya.
Untuk pemanggilan terhadap tersangka UJ hari ini, yang datang hanya tiga tim penasihat hukumnya, yang diketuai oleh Tobias Ranggi, Budi, dan Dewi. "Tersangka berjanji akan kooperatif dalam hal ini, dan berjanji akan datang, Senin (2/3) mendatang," kata Widodo.
Dalam kesempatan itu, widodo menyatakan kalau Senin mendatang tersangka UJ juga tidak datang, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua. Kedua tersangka sudah dilakukan pencekalan untuk ke luar negeri.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, nilai kerugian untuk bantuan sosial tersebut berkisar Rp5 miliar. "Kalau dirangkai dengan kerugian negara untuk KONI Kalbar, nilainya menjadi sekitar Rp20 miliar," kata Widodo.
Sementara itu, Penasihat Hukum tersangka UJ, Tobias Ranggi menyatakan kliennya hari ini belum bisa memberikan keterangan, karena sedang menjalani pemeriksaan sakit jantung di Rumah Sakit Medistra di Jakarta.
(U.A057/B/I006/I006) 25-02-2015 12:41:33
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015