Pontianak (Antara Kalbar) - Masyarakat Kota Pontianak saat ini membutuhkan Balai Kemitraan Polisi Masyarakat, kata Kepala Pos BKPM Flamboyan Pontianak IPDA Siko Suma, Kamis.

"Tugas dan fungsi terbentuknya BKPM sendiri adalah menerima pelapor atau tamu yang membutuhkan pelayanan anggota BKPM Pasar Flamboyan," kata Siko di Pontianak.

Selain fungsi tersebut, ia menambahkan fungsi lain dari BKPM adalah melayani dan menangani permasalahan pelapor, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) apabila ada kejadian-kejadian dan melaksanakan musyawarah atau mufakat kepada masyarakat.

BKPM sendiri berjalan di bawah fungsi pembinaan masyarakat (Binmas) dan di bawah kendali Polsek Selatan. Untuk saat ini BKPM Flamboyan diawaki oleh tujuh anggota yang terdiri dari enam anggota yang melaksanakan piket 1x24 jam secara bergiliran dan satu kepala pos BKPM.

Dia menambahkan, selama ini kasus yang sudah ditangani oleh BKPM Flamboyan yang beroperasi sejak 24 Oktober lalu ada 12 kasus, yang mayoritasnya adalah kasus perkelahian dan sisanya kasus pencurian,tabrakan, dan lain-lain.

"Kasus yang ditangani di luar tindak pidana murni bersifat Tipiring (Tindak Pidana Ringan,red) dan menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan. Penyelesaiannya didasari surat pernyataan antara kedua belah pihak yang dicantumkan dalam problem solving (menyelesaikan masalah tanpa masalah)," kata Ipda Siko.

Ipda Siko mengatakan respons masyarakat terhadap BKPM untuk saat ini sudah cukup baik, dan jumlah tindak pidana berat maupun ringan yang terjadi di areal Pasar Flamboyan sudah cukup berkurang.

*Siswa magang Polda Kalbar

Pewarta: Bripda Chia dan Bripda Billy*

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015