Pontianak (Antara Kalbar) - Kanwil DJP Kalimantan Barat diberikan beban pencapaian pajak sebesar Rp6,47 triliun atau meningkat 48 persen dari tahun lalu oleh Dirjen Pajak pusat.

"Tahun 2014 lalu, target penerimaan pajak yang dibebankan Kanwil DJP Kalbar sebesar Rp4,48 triliun dengan realisasi capaian penerimaan sebesar Rp4,16 triliun atau sebesar 95,06 persen. Sedangkan target tingkat kepatuhan adalah 65 persen dan hanya tercapai sebesar 51,49 persen," kata Kepala Kantor DJP Kalbar, Eddy Marlan di Pontianak, Jumat.

Dia menjelaskan, bila melihat pendapatan daerah Kalbar pada tahun 2014 sebesar Rp16,27 triliun, dibandingkan dengan jumlah dana perimbangan yaitu sebesar Rp13,43 triliun maka dana perimbangan dari pusat mempunyai peranan terhadap Kalbar sebesar 79,36 persen.

"Sedangkan bila dana perimbangan tahun 2014 sebesar Rp13,43 triliun dibandingkan dengan pembayaran pajak di Kalbar tahun 2014 sebesar Rp4,16 persen, maka terdapat dana subsidi dari pusat sebesar 69 persen. Dengan demikian dapat disimpulkan provinsi Kalbar masih bergantung pada pemerintah pusat atau daerah lain dengan pembayaran yang lebih besar," tuturnya.

Terkait hal itu, lanjutnya, mengingat besarnya alokasi dana ke Kalbar tergantung pada jumlah wajib pajak orang pribadi yang patuh membayar pajak, maka pihaknya mengimbau agar masyarakat Kalbar semakin sadar dan peduli akan arti penting pajak.

Dia menjelaskan, mengingat cukup besarnya target pendapatan pajak yang diberikan oleh DJP pusat terhadap DJP perwakilan Kalbar, maka untuk mencapai target di tahun 2015 ini, Kanwil DJP Kalbar akan menerapkan beberapa strategi, diantaranya pembenahan dan pemanfaatan dana, kerja sama dalam rangka pengawasan, regulasi, pengawasan dan penggalian potensi WP dan pelaksanaan kegiatan penagihan aktif.

"Untuk tindakan penagihan aktif sampai dengan tindakan pencegahan pada tahun 2014 secara nasional targetnya adalah sebanyak 453 kegiatan pencegahan dengan realisasi sebanyak 182 kegiatan pencegahan. Khusus Kanwil DJP Kalbar, selama tahun 2014 telah melakukan penagihan aktif sebanyak 1.469 kegiatan yang terdiri dari surat teguran, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pemblokiran rekening dan pencegahan WP/PP bepergian keluar negeri," katanya.

Pada tahun 2015 ini, target penagihan aktif meningkat drastis menjadi 3.580 kegiatan dan pihaknya optimistis bisa mencapai target yang telah ditetapkan tersebut.

"Apalagi sekarang DJP Kalbar sudah bekerja sama dengan pihak Polri, KPK dan PPATK yang tentu akan memudahkan para juru sita pajak di lapangan dalam menghimpun informasi sebanyak-banyaknya tentang wajib pajak," katanya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015