Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono menyatakan keputusan menaikkan tarif parkir sesuai ketetapan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Banjarmasin diharapkan bisa memberantas parkir liar.
"Kami berharap dinas terkait bisa benar-benar memanfaatkan hal ini, terutama memberantas parkir liar untuk bisa menekan kebocoran penerimaan pendaftaran asli daerah (PAD),” ucapnya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa.
Menurut dia, keberadaan parkit liar atau tidak legal di kota ini diperkirakan cukup banyak, hingga tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
Sedangkan Perda yang ditetapkan ini, ungkap dia, hanya berlaku di tempat pengelolaan parkir yang legal atau memiliki izin dari Pemkot Banjarmasin.
Perda yang ditetapkan sejak akhir 2023 ini diproyeksi berlaku pada April 2024, yakni, untuk tarif parkir kendaraan roda dua yang semula Rp2.000 naik menjadi Rp3.000 dan kendaraan roda empat yang semula Rp3.000 naik menjadi Rp5.000.
Semangat menaikkan tarif parkir ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan PAD, kata Bambang, namun juga meningkatkan pelayanan.
Dia beralasan ditetapkannya Perda ini mengacu kepada Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
"Kami minta Perda ini disosialisasikan secara maksimal ke masyarakat, sebelum resmi diterapkan," ujarnya.
Sebagaimana dilaporkan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin bahwa target pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor parkir sebesar Rp6,5 miliar pada 2023.
"Kita harapkan dengan Perda ini diterapkan makin naik lagi target PAD," ujar Bambang.