Tayan Hilir (Antara Kalbar) - Sejumlah ahli waris dari pemilik lahan di kawasan Pasir Putih, Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau yang digarap PT Mahkota Karya Utama (PT MKU), sebuah perusahaan tambang bauksit kecewa karena perusahaan tersebut hengkang tanpa reklamasi.
"Perusahaan PT MKU itu, jelas harus melaksanakan reklamasi terhadap lahan kami. Jadi tak bisa main tinggal demikian," ujar perwakilan pemilik lahan H Hasnan Sabar didampingi Syarifudin.
Menurut pria yang akrab disapa Pak Long ini, sudah beberapa bulan ini perusahaan itu meninggalkan lahan tersebut. Sekarang ini hanya tersisa hamparan lahan tandus tanpa ditumbuhi sebatang pohon pun.
"Kami tidak bisa lagi memanfaatkan lahan itu, sekarang hanya tinggal hamparan tanah tandus," papar dia.
Diketahui, akibat areal bekas tambang itu tidak ditanami pohon kayu, maka setiap hujan turun seluruh tanah merah dan limbah mengalir langsung ke beberapa anak sungai di wilayah itu.
Syarifudin menambahkan, dalam surat perjanjian sewa pakai lahan, pihak perusahaan yang pusatnya di Tanjung Pinang, Kepri ini tidak konsisten dan terkesan menjebak warga.
Sebagai contoh, bagi lahan warga yang di sewa pakai pada tanggal 24 Juli Tahun 2007. Dalam surat perjanjian, saat itu pihak perusahaan diwakili Arifin Tjen selaku Kepala Cabang PT MKU, di poin 5 mencantumkan kewajiban perusahaan akan melaksanakan reklamasi terhadap lahan yang mereka gali.
Lantas pada surat sewa-menyewa tertanggal 19 Januari 2012 diwakili Arifin Tjen juga pada poin lima untuk reklamasi diserahkan ke pihak kedua (pemilik lahan) atau dibayarkan dengan sejumlah uang.
"Ini yang kita pertanyakan juga, kenapa isi surat sewa menyewa itu berbeda," timpal pria yang akrab disapa Pudin ini.
Menurut Pudin, pemilik lahan akan melaporkan ke lembaga anti pengrusakan lingkungan atas lahan mereka. "Kalau memang tidak dilaksanakan reklamasi, akan kita laporkan ke lembaga anti pengrusakan lingkungan," tegas dia.
Sementara Kepala Desa Pedalaman, Tayan Hilir, Sunarto mengaku was-was mencermati ulah PT MKU tersebut. Soalnya, di wilayah yang dipimpinnya terdapat grup perusahaan PT MKU itu yakni PT Sanmas Mekar Abadi (PT SMA) yang akan melaksanakan eksploitasi.
"Wah, kalau demikian mesti hati-hati. Dan siap menolak PT SMA itu, kalau tak salah grupnya perusahaan PT MKU ini. Takutnya terjadi hal serupa di wilayah saya ini, kasihan warga pemilik lahan dan lingkungan nantinya," ungkap Sunarto.
Ketua Telapak Indonesia Pusat di Jakarta, Ustadzs Raden Herman Musliman Dagol MD mengaku siap mendampingi warga pemilik lahan untuk pengurusan perihal reklamasi tersebut.
"Saya selaku warga asal Tayan, siap mendampingi kapan pun diminta. Kalau perlu kita surati Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup," tegas dia.
Ditambahkan Herman, bagaimana pun reklamasi pascapenambangan itu wajib dan sudah diatur dengan jelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 Tahun 2010 tentang prinsip reklamasi tambang, yang tercantum dalam pasal 2 ayat 2, berbunyi pemegang IUP dan IUPK operasi produksi wajib melaksanakan reklamasi pascatambang.
Upaya konfirmasi gagal dilaksanakan, karena kantor PT MKU di kawasan Pasir Putih, Tayan Hilir sudah tidak ada lagi alias dirobohkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015