Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) mengalami kenaikan harga pada November 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan kenaikan ini terjadi karena meningkatnya permintaan produk pertambangan di pasar dunia.
"Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK mengalami kenaikan harga pada periode November 2024 jika dibandingkan dengan periode Oktober 2024. Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan permintaan komoditas tersebut di pasar dunia," kata Isy melalui keterangan di Jakarta, Jumat.
Kenaikan harga ini turut mempengaruhi harga patokan ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode November 2024.
Produk pertambangan dengan kenaikan harga rata-rata pada periode November 2024, yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata 4.081,31 dolar AS per WE atau naik sebesar 5,57 persen dan konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata 43,45 dolar AS per WE atau naik 6,45 persen.
Selanjutnya, konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata 845,28 dolar AS per WE atau naik 2,31 persen; dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata 886,18 dolar AS per WE atau naik 16,59 persen.
HPE produk pertambangan periode November 2024 ditetapkan berdasarkan masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antar instansi terkait yang terdiri atas Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.