Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandy mengatakan akan membuat aturan yang tegas mengenai definisi larangan menyelenggarakan rapat di hotel bagi pegawai negeri sipil (PNS).

"Setelah ini akan kami luruskan, apa yang dimaksud dengan rapat, masak ada rapat jumlahnya 1.000 orang? Itu namanya ngobrol," katanya usai menghadiri acara temu alumnus Unpad di salah satu kawasan bermain golf di Jakarta, Minggu sore.

Yuddy menjelaskan, nantinya akan ditentukan aturan mengenai rapat yang harus dilakukan di dalam lembaga dan mana yang harus diselenggarakan di luar lembaga beserta dengan jumlah peserta rapat.

"Rapat itu paling banyak 50 orang, selebihnya pasti tidak akan efektif proses dan hasilnya," katanya.

Menurutnya, rapat jika diselenggarakan di luar lembaga harus menggunakan fasilitas milik pemerintah, bisa berupa gedung atau ruangan tertentu.

"Definisi rapat akan kami tentukan lagi aturannya, jika kegiatan tersebut merupakan seminar, itu masih diperbolehkan asalkan wajar," tuturnya.

Ia berprinsip, selama dana operasional tersebut menggunakan APBN sebaiknya tetap dilakukan sistem penghematan, termasuk yang tergolong agenda rapat.
        
"Jika APBN haruslah dihemat, kecuali bentuk kegiatan tersebut semacam kerja sama dengan pihak swasta atau internasional, kemudian menggunakan jasa EO di hotel dengan cara seminar atau simposium itu masih boleh saja, karena pasti sudah diperhitungkan keuntungan dari bentuk kerja sama tersebut," tutur Yuddy.

Hal tersebut justru didorong oleh Kemenpan terhadap pemerintah-pemerintah daerah, agar ada inovasi kegiatan dan menguntungkan banyak pihak.

"Bentuk kegiatan kan tidak harus rapat, jika memang bagus justru kami dorong, agar inovasi dan kreatif bisa membantu mengembangkan sektor bisnis hotel, tidak hanya mengandalkan agenda pejabat saja," katanya.

(A072/M.M. Astro)

Pewarta: Afut Syafril

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015