Jakarta (Antara Kalbar) - Komisioner Komisi Nasional Perempuan Sri Nur Hernawati mengatakan pemerintah harus turut hadir dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) melalui peraturan yang diatur undang-undang.

"Negara harus hadir dalam melindungi para pekerja rumah tangga dengan Undang-Undang Perlindungan PRT," kata Sri di Jakarta, Senin.

Sri berharap, Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT dapat segera disahkan untuk memberikan jaminan keamanan pada para PRT.

"RUU ini harus segera disahkan. Tapi di tahun 2015 RUU ini terancam hilang, itu yang harus kita perjuangkan," kata Sri.

Sri mengatakan, pemerintah masih menganggap PRT sebagai pekerjaan yang tanpa keterampilan dan hanya memiliki nilai ekonomi domestik.

Padahal ia berpendapat, para prt yang memilih bekerja di luar negeri menjadi salah satu penyumbang devisa bagi Indonesia.

Sri mengatakan, persoalan PRT dalam negeri dan PRT migran memiliki akar masalah yang sama, yaitu pekerja domestik yang tidak diakui nilai ekonominya dan rentan terjadi tindak pidana.

Menurut Sri,  PRT rentan menjadi korban kekerasan karena wilayah pekerjaannya yang masuk wilayah privasi seseorang.

"Pekerja rumah tangga sangat sulit dipantau dan dijangkau karena permasalahan etik. KUHP hanya menjangkau jika terjadi tindak pidana, normatif tidak," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Sri, Undang-Undang Perlindungan PRT dinilai sangat perlu untuk menjamin pekerjaan tersebut.

Ia mencontohkan kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang terjadi di Medan Sumatera Utara pada Desember 2014 silam yang menewaskan satu orang PRT dan 21 orang lainnya hilang.

Pembunuhan terhadap seorang PRT bernama Rahmi oleh B dan T terjadi di kediaman SR selaku tuan rumah.

Sebelum dibunuh, korban dianiaya dan diperlakukan dengan tidak manusiawi hingga tidak diberi gaji selama beberapa bulan.

B yang merupakan pegawai SR divonis lima tahun penjara. Sedangkan T yang merupakan anak SR divonis satu tahun delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.

(A071/E. Sujatmiko)

Pewarta: Aditya Ramadhan

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015